JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir bahwa sampai dengan 30 Maret 2021, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin resmi adalah sebanyak 147 perusahaan.
Dalam keterangannya, lembaga pimpinan Wimboh Santoso itu juga menganulir satu putusan penyelenggara fintech lending karena dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku.
“Terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia,”sebut OJK dalam rilisnya, Rabu, 14 April.
“Kami menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan/atau berizin. Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang akan diterima,” sambung OJK.
Pada pemberitaan VOI sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan melalui satgas waspada investasi (SWI) mengumumkan data kerugian investasi ilegal dalam satu dekade terakhir. Total kerugian masyarakat dari investasi ilegal di Indonesia telah mencapai Rp114,9 triliun untuk periode 2011 hingga akhir 2020 lalu.
Angka kerugian tertinggi terjadi di 2011 yang mencapai Rp68,6 triliun. Kemudian, terjadi penurunan di 2012 ke angka Rp7,9 triliun
Berikut adalah 147 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin OJK.
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI - PT Alami Fintek Sharia
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. Invoila
48. TunaiKita
49. iGrow
50. Cicil
51. Cashwagon
52. GRADANA
53. Findaya
54. AKTIVAKU
55. KrediFazz
56. iTernak
57. KREDITO
58. CROWDE
59. TaniFund
60. danaIN
61. Indofund.id
62. AVANTEE
63. danabijak
64. ModalRakyat
65. KawanCicil
66. Sanders One Stop Solution
67. KREDITCEPAT
68. Rupiah One
69. Danacita
70. Danadidik
71. TrustIQ
72. Danai.id
73. Pintek
74. DANAMART
75. samakita
76. vestia
77. MODALUSAHA.ID
78. Asetku
79. danafix
80. lumbungdana
81. LAHANSIKAM
82. Modal Nasional
83. DanaBagus
84. ShopeePayLater
85. UKU www.ukuindo.com
86. PASARPINJAM
87. Kredinesia
88. KASPIA
89. gandengtangan
90. modal antara
91. Komunal
92. ProsperiTree
93. Cairin www.cairin.id
94. EMPATKALI
95. JEMBATANEMAS
96. kredible
97. KLIK KAMI
98. Digilend
99. asakita
100. Duha SYARIAH
101. qazwa
102. bsalam
103. One Hope
104. LadangModal
105. Dhanapala
106. Restock.ID
107. SOLUSIKU
108. Pinjam Disini
109. Adapundi
110. Tree+
111. edufund
112. FinanKu
113. UATAS
114. dumi
115. goena
116. Pundiku
117. TEMAN PRIMA
118. OK!P2P
119. DoeKu
120. Mopinjam
121. BANTUSAKU
122. KlikCair
123. AdaModal
124. kontanku
125. ikimodal
126. ETHIS
127. KAPITALBOOST
128. PAPITUPI Syariah
129. Finteck Syariah
130. Samir
131. Danon
132. Mikro Kapital Indonesia
133. Optima
134. ArgaPro
135. MITRA P2P LENDING
136. BBX FINTECH
137. 360 KREDI
138. CANKUL
139. PiNBee
140. kfund
141. Ringan
142. Saku Ceria
143. indosaku
144. SolusiKita
145. IVOJI
146. pinjamindo
147. KOTAK KOIN