Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir bahwa sampai dengan 30 Maret 2021, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin resmi adalah sebanyak 147 perusahaan.

Dalam keterangannya, lembaga pimpinan Wimboh Santoso itu juga menganulir satu putusan penyelenggara fintech lending karena dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia,”sebut OJK dalam rilisnya, Rabu, 14 April.

“Kami menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan/atau berizin. Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang akan diterima,” sambung OJK.

Pada pemberitaan VOI sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan melalui satgas waspada investasi (SWI) mengumumkan data kerugian investasi ilegal dalam satu dekade terakhir. Total kerugian masyarakat dari investasi ilegal di Indonesia telah mencapai Rp114,9 triliun untuk periode 2011 hingga akhir 2020 lalu.

Angka kerugian tertinggi terjadi di 2011 yang mencapai Rp68,6 triliun. Kemudian, terjadi penurunan di 2012 ke angka Rp7,9 triliun

Berikut adalah 147 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin OJK.

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikACC

14. Akseleran

15. Ammana.id

16. PinjamanGO

17. KoinP2P

18. pohondana

19. MEKAR

20. AdaKami

21. ESTA KAPITAL FINTEK

22. KREDITPRO

23. FINTAG

24. RUPIAH CEPAT

25. CROWDO

26. Indodana

27. JULO

28. Pinjamwinwin

29. DanaRupiah

30. Taralite

31. Pinjam Modal

32. ALAMI - PT Alami Fintek Sharia

33. AwanTunai

34. Danakini

35. Singa

36. DANAMERDEKA

37. EASYCASH

38. PINJAM YUK

39. FinPlus

40. UangMe

41. PinjamDuit

42. DANA SYARIAH

43. BATUMBU

44. Cashcepat

45. klikUMKM

46. Pinjam Gampang

47. Invoila

48. TunaiKita

49. iGrow

50. Cicil

51. Cashwagon

52. GRADANA

53. Findaya

54. AKTIVAKU

55. KrediFazz

56. iTernak

57. KREDITO

58. CROWDE

59. TaniFund

60. danaIN

61. Indofund.id

62. AVANTEE

63. danabijak

64. ModalRakyat

65. KawanCicil

66. Sanders One Stop Solution

67. KREDITCEPAT

68. Rupiah One

69. Danacita

70. Danadidik

71. TrustIQ

72. Danai.id

73. Pintek

74. DANAMART

75. samakita

76. vestia

77. MODALUSAHA.ID

78. Asetku

79. danafix

80. lumbungdana

81. LAHANSIKAM

82. Modal Nasional

83. DanaBagus

84. ShopeePayLater

85. UKU www.ukuindo.com

86. PASARPINJAM

87. Kredinesia

88. KASPIA

89. gandengtangan

90. modal antara

91. Komunal

92. ProsperiTree

93. Cairin www.cairin.id

94. EMPATKALI

95. JEMBATANEMAS

96. kredible

97. KLIK KAMI

98. Digilend

99. asakita

 100. Duha SYARIAH

 101. qazwa

 102. bsalam

 103. One Hope

 104. LadangModal

 105. Dhanapala

 106. Restock.ID

 107. SOLUSIKU

 108. Pinjam Disini

 109. Adapundi

 110. Tree+

 111. edufund

 112. FinanKu

 113. UATAS

 114. dumi

 115. goena

 116. Pundiku

 117. TEMAN PRIMA

 118. OK!P2P

 119. DoeKu

 120. Mopinjam

 121. BANTUSAKU

 122. KlikCair

 123. AdaModal

 124. kontanku

 125. ikimodal

 126. ETHIS

 127. KAPITALBOOST

 128. PAPITUPI Syariah

 129. Finteck Syariah

 130. Samir

 131. Danon

 132. Mikro Kapital Indonesia

 133. Optima

 134. ArgaPro

 135. MITRA P2P LENDING

 136. BBX FINTECH

 137. 360 KREDI

 138. CANKUL

 139. PiNBee

 140. kfund

 141. Ringan

 142. Saku Ceria

 143. indosaku

 144. SolusiKita

 145. IVOJI

 146. pinjamindo

 147. KOTAK KOIN