Duit Habis Setelah Lebaran? Kenali Risiko Ini Sebelum Tarik Pinjol
Ilustrasi (Foto: Dok. VOI)

Bagikan:

JAKARTA – Momentum Hari Raya Idulfitri 2023 baru saja usai dilalui bersama. Pada tengah pekan ini merupakan periode awal bagi kalangan pekerja untuk memulai kembali aktivitas produktif.

Tidak jarang, sebagian dari mereka kerap mengeluhkan pengeluaran yang cukup besar di hari spesial puncak Ramadan tersebut. Alhasil, banyak yang mencari solusi keuangan karena penghasilan ekstra dari Tunjangan Hari Raya (THR) seolah hanya “numpang lewat”.

Adapun, salah satu solusi yang paling mungkin adalah melakukan pinjaman online (pinjol) melalui fintech peer to peer lending. Diketahui bahwa lembaga keuangan berbasis teknologi 4.0 itu menawarkan berbagai kemudahan, seperti pencairan cepat, syarat yang mudah, hingga bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Mengutip informasi yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol dimaksudkan untuk mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan atau lembaga pendanaan lain.

“Bagai dua sisi mata uang, di satu sisi fintech lending ini dibuat untuk memudahkan konsumen dalam pendanaan untuk memenuhi kebutuhannya atau mengembangkan usahanya. Disisi lain, semakin mudahnya mendapat pinjaman dana, terkadang kita terlena untuk sering meminjam tanpa memperhitungkan kemampuan kita dalam melunasi pinjaman tersebut dan lebih berbahaya lagi terkadang pinjaman tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif,” kata OJK dikutip Rabu, 26 April.

Lantas, apa saja poin yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman dengan sistem online? Berikut redaksi rangkumkan untuk pembaca.

1. Pinjam di perusahaan terdaftar/berizin di OJK

Pastikan hanya melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK dengan mengecek legalitas pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di www.ojk.go.id

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan

Melalui kemudahan yang diberikan, jangan sampai terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan. Total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30 persen dari total penghasilan.

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Selalu melunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor.

4. Hindari gali lubang tutup lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. Cara seperti ini bukannya membuat tagihan cepat lunas namun justru menambah banyak tagihan yang bisa jadi makin sulit kita lunasi.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Pelajari terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan, lakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas. Jika kita melakukan suatu hal yang melanggar ketentuan, akibatnya adalah sanksi yang menghampiri.