Perkecil Skala Status, Airlangga: Warga di 5 Rumah Kena COVID-19, Langsung Zona Merah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Dok. Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah makin memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Tak hanya menambah lima provinsi baru yang masuk PPKM, namun juga memperkecil skala status zona merah di suatu wilayah terkecil saat kebijakan tersebut berlaku.

"Pemerintah juga akan memperkecil jaring di desa di RT dan RW. Kalau semula zona merah lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas 5 rumah itu merah," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 5 April.

Sementara itu, kata Airlangga, untuk zona oranye ditetapkan jika suatu RT memiliki kasus COVID-19 di 3 hingga 5 rumah.

"Zona kuning satu hingga dua rumah dan tidak ada kasusnya dalam satu rumah, itu berarti hijau," jelasnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pengetatan ini untuk mendorong agar penularan COVID-19 dapat terus ditekan. "Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan COVID-19 lebih dicegah lagi," katanya.

"Kriteria secara nasional tetap, yang empat kriteria yakni kasus kesembuhan, kasus aktif, kemudian kematian dan bed occupancy rate. Dan untuk memudahkan di posko-posko ini berbasis pada rumah yang dimonitor," sambungnya.

Sekadar informasi, kriteria zonasi tingkat RT sebelumnya yaitu pertama, zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT.

Kedua, zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Ketiga, Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Keempat, zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.