Segala Panduan Pembukaan Sekolah Juli Mendatang
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah bakal mewajibkan semua sekolah dan satuan pendidikan lainnya untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) pada bulan Juli mendatang. 

Rencana pembukaan sekolah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi COVID-19. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut, meski sekolah di semua jenjang pendidikan diwajibkan untuk dibuka, namun ada syarat yang harus dipenuhi. 

Pertama, semua guru dan tenaga kependidikan harus sudah divaksinasi COVID-19. Kemudian, sekolah tersebut juga masih harus melayani opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

"Jadi, mau tidak mau, walaupun sudah selesai vaksinasi, diwajibkan untuk memberikan tatap muka terbatas. Tapi masih harus melalui sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua-dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh," kata Nadiem pada Selasa, 30 Maret.

Protokol pembelajaran tatap muka

Awalnya, seluruh satuan pendidikan harus mengisi daftar periksa atau checklist sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka. Nadiem mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ruang kelas harus dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.

Rinciannya, jenjang penidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan setaranya wajib membatasi jumlah siswa maksimal 18 orang. Lalu, sekolah luar biasa (SLB) dan PAUD dibatasi maksimal 5 orang tiap kelas. Semua jarak meja per orang sejauh 1,5 meter.

"Dari semua kondisi-kondisi, yang terpenting adalah sosial distancing minimal satu setengah meter, jaga jarak antara bangku-bangku dan kursi. Yang biasanya 36 siswa, sekarang 50 persen yaitu 18 orang," jelas Nadiem.

Selain itu, setiap warga sekolah dan satuan pendidikan lainnya juga harus terus memakai masker, sering mencuci tangah menggunakan sabun, dan menjaga jarak selama beraktivitas.

Kegiatan yang dilarang

Meski sekolah nantinya sudah dibuka, namun kantin masih harus ditutup, lalu kegiatan olahraga hingga ekstrakulikuler masih dilarang.

"Tidak ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler, dan kegiatan lain selain pembelajaran, tidak diperkenankan untuk masa transisi dua bulan pertama itu pada saat ia mulai tatap muka," ungkap dia.

Namun, kata Nadiem, kegiatan pembelajaran di luar lingkungan seperti guru kunjung diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. 

Sekolah harus ditutup jika ditemukan kasus COVID-19

Nadiem menyebut pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kantor kewilayahan Kementerian Agama akan memantau kegiatan pelaksanaan di tiap sekolah.

Jika ditemukan penularan kasus COVID-19, maka kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut.

"Kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup tatap muka terbatasnya selama infeksinya masih ada atau terjadi," tuturnya.

Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat, misalnya satu daerah atau kecamatan itu sedang menerapkan PPKM, pemerintah daerah juga dapat meniadakan PTM.

"Kalau ada infeksi, harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya dan kalau daerah itu sedang melakukan PPKM atau pembatasan, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara sebelumnya," jelas dia.

Selain itu, setiap orang tua juga diberi kebebasan untuk memutuskan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka atau tetap menjalani pembelajaran jarak jauh.