Kemendikbud Diminta Pastikan Semua Sekolah Siap Belajar Tatap Muka
Masuk sekolah/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah bakal mewajibkan semua sekolah dan satuan pendidikan lainnya untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) pada bulan Juli mendatang dengan sejumlah syarat.

Namun, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya sebatas memberi instruksi pembukaan sekolah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyebut harus ada pemantauan lapangan untuk memastikan kesiapan sekolah dan daerah.

"Pemantauan dapat dilakukan oleh LPMP di setiap provinsi yang merupakan kepanjangan tangan Kemdikbud di daerah. Dari pengawasan KPAI, hal ini belum maksimal," kata Retno kepada VOI, Rabu, 31 Maret.

Retno bilang, Kemdikbud harus memastikan semua sekolah di Indonesia mengisi daftar periksa yang disediakan Kemendikbud tentang kesiapan membuka sekolah tatap muka. 

Sebab, sampai sekarang baru sekitar 50 persen sekolah yang mengisi. Di antaranya, pun hanya 10 persen yang siap. 

Selain itu, KPAI juga mendorong pemerintah daerah melakukan rapat koordinasi daerah secara berjenjang dengan melibatkan seluruh sekolah di wilayah, baik negeri maupun swasta di seluruh jenjang pendidikan.

Hal tersebut, kata Retno, bertujuan untuk melakukan pemetaan sekolah yang sangat siap, siap, belum siap, bahkan yang tidak siap sama sekali. 

"Pemetaan diperlukan agar Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan intervensi untuk membantu sekolah sekolah yang belum siap dan tidak siap," jelasnya.

Diketahui, rencana pembukaan sekolah ini tertuang dalam urat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi COVID-19. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut, meski sekolah di semua jenjang pendidikan diwajibkan untuk dibuka, namun ada syarat yang harus dipenuhi. 

Pertama, semua guru dan tenaga kependidikan harus sudah divaksinasi COVID-19. Kemudian, sekolah tersebut juga masih harus melayani opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

Seluruh satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ruang kelas juga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.