Mendikbud Nadiem Yakin Pembukaan Sekolah Tak Banyak Tularkan COVID-19 ke Siswa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan sekolah dan satuan pendidikan lainnya untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) bulan Juli mendatang dengan syarat tenaga kependidikan telah divaksinasi COVID-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meyakini pembukaaan sekolah tidak terlalu berdampak pada kenaikan kasus COVID-19 di kalangan siswa. Sebab, pihak yang rentan tertular virus corona adalah masyarakat dewasa seperti tenaga kependidikan.

"Riset sudah membuktikan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, karena umur mereka memiliki kerentanan yang tertinggi terhadap COVID-19, bukan murid-murid.

Kelompok usia 3 sampai 18 tahun ini memiliki tingkat mortalitas yang sangat rendah, dibandingkan kelompok usia yang lainnya," Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa, 30 Maret.

Nadiem menjelaskan, tingkat infeksi COVID-19 pada anak di bawah umur 18 tahun kebanyakan bergejala ringan. Lagipula, secara data, anak memiliki kerentanan jauh lebih rendah terhadap infeksi COVID-19 dibandingkan dengan orang dewasa. 

"Anak semakin kecil juga menularkan infeksinya juga semakin kecil dibandingkan dengan orang dewasa. Ini data dari UNICEF dan WHO," ujar Nadiem.

Oleh sebab itu, lanjut dia, sebanyak 85 persen negara di Asia Timur dan Pasifik sudah melakukan pembelajaran tatap muka. Kemudian, organisasi intenasional seperti Bank Dunia, WHO, hingga UNICEF sepakat menyatakan bahwa penutupan sekolah bisa menghilangkan pendapatan hidup satu generasi. 

"Semuanya ini adalah alasan kenapa di berbagai macam negara yang kasus COVID-nya tinggi, sekolahnya sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka," tuturnya.

Diketahui, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Isinya, pemerintah mewajibkan instansi pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada bulan Juli mendatang.

Namun, kata Nadiem, kewajiban PTM ini diterapkan pada sekolah atau satuan pendidikan di mana guru dan tenaga kependidikannya telah divaksinasi COVID-19. Kemudian, sekolah tersebut juga masih harus melayani opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

Ketika sudah dibuka, Nadiem mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pertama, ruang kelas harus dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.

"Dari semua kondisi-kondisi, yang terpenting adalah sosial distancing minimal satu setengah meter, jaga jarak antara bangku-bangku dan kursi, dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Yang biasanya 36 siswa, sekarang 50 persen yaitu 18 orang," jelas Nadiem.

Selain itu, setiap warga sekolah dan satuan pendidikan lainnya juga harus terus memakai masker, sering mencucui tangah menggunakan sabun, dan menjaga jarak selama berada di sana.