JAKARTA - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan skema baru Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka hanya diperuntukkan bagi penerima baru program ini.
“Skema baru KIP Kuliah ini atau KIP Kuliah Merdeka hanya diperuntukkan untuk penerima baru yang akan masuk tahun ini dan tidak berlaku surut. Jadi tidak berlaku bagi penerima sebelumnya baik itu biaya hidup atau biaya pendidikan,” ujar Abdul Kahar di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 29 Maret.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim meluncurkan skema baru KIP Kuliah Merdeka. Jika selama ini KIP Kuliah hanya sebesar Rp2,4 juta per semester dan biaya hidup Rp700.000 per bulan, maka dengan skema baru ini mengalami peningkatan yang signifikan.
Biaya pendidikan yang sebelumnya besaran uang kuliahnya Rp2,4 juta per semester mengalami perubahan, yakni program studi terakreditasi A maksimal Rp12 juta per semester, program studi terakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester, dan program studi terakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.
Begitu juga untuk biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah. Biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yakni klaster satu Rp800.000 per semester, daerah klaster dua Rp950.000 per semester, daerah klaster tiga Rp1.100.000 per semester, daerah klaster empat Rp1.250.000 per semester, dan daerah klaster lima Rp1.400.000 per semester
"Untuk biaya pendidikan ditransfer langsung ke perguruan tingginya masing-masing dan bukan ke mahasiswanya. Ini untuk menjamin kelangsungan kuliah penerima. Untuk biaya hidup baru ditransfer ke nomor rekening masing-masing mahasiswa,” terang Kahar.
BACA JUGA:
Ia meminta calon mahasiswa tetap semangat menggapai mimpinya melanjutkan pendidikan. KIP Kuliah Merdeka berlaku tidak hanya bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetapi juga di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kemendikbud mengalokasikan kuota 60 persen untuk PTN dan 40 persen untuk PTS.
“Jangan patah semangat, jika tidak lulus SNMPTN masih ada SBMPTN dan juga masih ada seleksi mandiri. Kalau tidak lulus juga di PTN, masih bisa di PTS,” imbuh Kahar.