JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud RI) Nadiem Makarim menjelaskan soal peta jalan pendidikan (PJP) nasional yang sempat dikritik lantaran menghilangkan frasa agama pada rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu 10 Maret.
Nadiem menuturkan bahwa PJP saat ini masih bersifat prakonsep. "Peta jalan ini adalah suatu draf atau yang bisa dibilang pra-konsep, itu," ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, apabila PJP sudah dibahas mendetail maka tidak bisa didapatkan berbagai macam masukan dari masyarakat. Namun, ia akan menjadikan rekomendasi panja Komisi X sebagai masukan untuk menyempurnakan draf peta jalan pendidikan yang ada.
"Pasti akan terus kita jalani, kita kaji dan akan terus kita sempurnakan," katanya
BACA JUGA:
Senada dengan Nadiem, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menuturkan, PJP 2020-2035 yang dibuat Kemendikbud masih pra-konsep.
"Berdasarkan dokumen dalam format softfile pdf peta jalan pendidikan yang disampaikan Kemendikbud RI pada raker tanggal 20 Mei 2020, dengan judul Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 yang berjumlah 73 halaman, dokumen tersebut belum dapat dikatakan sebagai konsep peta jalan pendidikan, melainkan masih pada tataran pra konsep," jelasnya.
Kendati demikian, Huda menilai peta jalan pendidikan 2020-2035 yang dikaji Kemendikbud belum sejalan pembukaan alinea ke empat UUD 1945, serta Pasal 31 dan Pasal 32 UUD 1945.
Menurutnya, peta jalan pendidikan harus berlandaskan nilai-nilai agama hingga tradisi budaya Nusantara.
"Dalam menyusun kebijakan pendidikan karakter, peta jalan pendidikan harus menjadikan nilai nilai agama, tradisi budaya Nusantara, aspek historis pendidikan Nusantara, dan pemikiran-pemikiran tokoh pendidikan, tokoh agama, serta budayawan bangsa, menjadi dasar pemikiran pendidikan karakter," pungkasnya.