Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf mengkritisi Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) yang diajukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait hilangnya frasa agama dalam rancangan tersebut.

"Kami beri catatan atas konsep peta jalan pendidikan yang diajukan Kemendikbud yang telah dibahas oleh Komisi X DPR, dan Kemendikbud mengatakan akan membentuk Perpres," ujar Muzammil saat interupsi pada rapat paripurna pembukaan masa sidang IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Maret.

Legislator dapil Lampung itu menjelaskan, ada dua catatan yang disoroti Fraksi PKS, yakni soal tekhnis dan substansi PJPN.

"Kami ingin mengingatkan kepada Kemendikbud untuk merujuk kepada UU 15 tahun 2019 tentang perubahan UU 12 tahun 2011 yaitu Perpres hanya mungkin dimunculkan oleh perintah UU dan aturan pemerintah. Selain itu maka Perpres tidak bisa dibuat," tegas anggota Komisi I DPR itu.

Dari aspek substansi, Muzammil mengatakan, sejak awal konsep PJPN diajukan Mendikbud Nadiem Makarim susah bertolak belakang dengan UU dan Konstitusi.

"Yaitu pasal 31 ayat 3, yang merupakan produk dari reformasi. Contoh kerika Mendikbud menyebutkan dalam PJPN itu, profil pelajar Pancasila yang dikutip dari konstitusi dan UU Sisdiknas hanyalah akhlak mulia dan aspek kecerdasan," 

"Padahal dasar UU produk reformasi pasal 33 dan UU 2020-2023 jelas sekali mengutip lengkap, berbunyi pemerintah mengesahkan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan UU," papar Muzammil.

Muzammil menilai, Kemendikbud sejak awal pembentukan PJPN telah keluar dari amanat. Pihaknya khawatir mindset dari pembuatan yang disebut PJPN ini tidak merujuk pada semangat konstitusi dan UU pendidikan. 

"Karena bertentangan dengan tekhnis dan substansi, maka kami minta pimpinan meminta Kemendikbud untuk mencabut PJPN tersebut karena tekhnis bertentangan dengan UU sementara tekhnis bertentangan dengan konstitusi," tandasnya.

Menanggapi interupsi anggota Fraksi PKS, anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP Esti Wijayati mengklarifikasi bahwa tidak ada rencana Perpres yang diajukan Kemendikbud. 

"Saya perlu sampaikan bahwa terkait PJPN belum ada Perpresnya dan posisi saat ini masih di dalam tahapan untuk penyusunan," kata Esti.

Ia menjelaskan, bahwa pembahasan PJPN masih direvisi di komisi pendidikan tersebut.

"Komisi X melalui panja sedang memberikan catatan sebagai pembenahan atau perbaikan terhadap draft yang diberikan Kemendikbud," jelas Esti.

"Jadi kiranya supaya tidak jadi salah karena tidak ada pencabutan, karena memang sedang ada pembahasan," sambungnya.