Lewat artikel "Biaya yang Dibayar Asuransi untuk Operasi SAR Kecelakaan Pesawat" kita telah mendalami bagaimana skema asuransi idealnya menanggung biaya SAR kecelakaan pesawat. Masih bagian dari Tulisan Seri khas VOI, "Jerat SAR Pesawat" bakal melihat celah potensi korupsi ketika aturan absen ditegakkan.
Ada aturan yang mewajibkan maskapai menanggung biaya pencarian dan evakuasi (SAR) kecelakaan pesawat. Berdasar dari itu, penalangan biaya SAR kecelakaan pesawat oleh negara ditenggarai bisa menimbulkan potensi korupsi, bila uang APBN yang digunakan tersebut tak segera dikembalikan.
Mengacu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan (UU SAR) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (UU Penerbangan), negara, lewat Badan SAR Nasional (Basarnas) bertanggung jawab dalam pencarian dan evakuasi kecelakaan pesawat. Namun, biaya operasi SAR yang sangat besar bisa merugikan anggaran negara.
Pada ketiga kasus kecelakaan pesawat terakhir, yakni AirAsia QZ-8501, Lion Air JT-610, dan Sriwijaya Air SJ-182, pencarian dilakukan di beberapa area Laut Jawa guna menemukan kotak hitam. Mengingat luas area, banyaknya sumber daya dan waktu pencarian, biaya operasional SAR tentu tak sedikit.
Dalam UU Penerbangan, diatur batas maksimal operasi SAR yang dibiayai negara adalah tujuh hari. Namun dari ketiga kasus kecelakaan pesawat, Basarnas melakukan operasi SAR lebih dari sepekan. Dan karena sifatnya mendesak, mau tak mau negara harus menalangi terlebih dahulu dana operasi SAR tersebut. Bukan masalah, tentu saja. Kita tahu ini perkara nyawa.
Namun bila menengok biaya SAR yang pernah diumumkan pemerintah pada kasus Air Asia QZ8501 angkanya cukup fantastis, mencapai Rp1 triliun. Bila kejadian seperti ini terjadi berulang kali, bukan tak mungkin akan mengganggu stabilitas keuangan negara.
Di Indonesia, sebetulnya negara dapat meminta maskapai mengganti segala biaya operasional. Pertanyaannya apakah hal ini sudah dilakukan?
Dana SAR belum dikembalikan
Sejauh penelusuran kami lewat pemberitaan media hingga beberapa tahun ke belakang, memang tak ada pemberitaan yang menyebut pihak maskapai dari tiga kasus kecelakaan pesawat mengembalikan dana SAR kepada pemerintah. Bahkan Tirto pada 2018 pernah menanyakan kepada salah satu dari tiga kasus kecelakaan pesawat, Lion Air, ihwal dana evakuasi kecelakaan.
Namun, pihak Lion Air enggan menjawab. "Kami belum bisa sampaikan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air pada waktu itu, Danang Mandala Prihantoro kepada Tirto, 5 November tiga tahun silam.
Hal ini juga diamini Pengamat asuransi penerbangan Sofian Pulungan. Menurutnya sampai sekarang, dana SAR kecelakaan pesawat dari ketiga kasus tersebut belum dibayarkan.
"Belum. Semuanya belum (dibayar). Itulah kemungkinan maskapai-maskapai ini keenakan dibela sama pengacaranya," kata Sofian kepada VOI.
Bisa jadi celah korupsi
Polemik pun muncul karena UU SAR membuka kemungkinan biaya operasi SAR berujung ditanggung sepenuhnya oleh negara. Masalahnya, ketentuan dalam UU mengandung frasa "dan/atau" pada Pasal 73 Ayat 2. Hal itu diungkapkan oleh Dosen kajian hukum udara dan luar angkasa Universitas Prastiya Mulya Ridha Aditya Nugraha dalam tulisannya di The Conversation.
UU SAR mengatur pendanaan SAR bisa bersumber dari APBN, APBD dan atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Namun, "UU SAR tidak menyebutkan lebih lanjut prioritas sumber dana operasi seharusnya berasal dari mana," tulis Ridha.
Meski begitu, celah itu ditambal Pasal 62 Ayat 1 UU Penerbangan yang mewajibkan seluruh maskapai dengan registrasi "PK" (Indonesia) mengasuransikan kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara. Sofian Pulungan menyebut ada klausul AVN 76 yang menanggung biaya operasional SAR kecelakaan pesawat. UU Penerbangan lugas bertujuan agar tak sepeserpun uang rakyat dibebankan untuk menanggung biaya operasi SAR.
Sofian menduga ada indikasi atau potensi korupsi APBN untuk pembiayaan dana SAR. "Saya cenderung mengatakan bahwa ada proses pembiaran. Ibaratnya rumah yang pintunya dibiarkan terbuka bagaikan mengundang pencuri untuk melakukan kejahatan kan?" ujarnya.
Untuk itu, Sofian menegaskan bahwa operasi SAR kecelakaan pesawat tak boleh menjadi preseden penggunaan dana APBN tanpa adanya pemulihan dana yang terpakai. "Saya sudah bilang ini adalah hak negara untuk menagih, mendapat uang dari klaim asuransi tersebut," kata Sofian.
Ikuti Tulisan Seri Edisi Ini: Jerat Sar Pesawat