JAKARTA - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sudah dibuka. Kamu bisa melihatnya di laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id.
Berikut jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah:
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah akan dimulai pada 08 Februari 2021 sampai 31 Oktober 2021
2. SNMPTN dibuka pada 14 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021
3. SNMPN dibuka pada 12 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan dana senilai Rp27,26 triliun untuk pembiayaan pendidikan pada tahun 2021.
Nadiem mengatakan prioritas anggaran ini pertama adalah kemerdekaan untuk akses, kemerdekaan untuk bisa mendapatkan pendidikan. Disinilah semua pembiayaan pendidikan disentralisasi.
"Akibat efisiensi kemarin yang bapak ibu di raker sebelumnya, yang mana program PIP belum pernah secepat ini pencairannya," kata Nadiem dalam rapat kerja anggaran dilansir Antara, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Dia menambahkan hal itu merupakan dampak dari sentralisasi organisasi Kemendikbud agar lebih efektif dan efesien. Sebelumnya program-program berada di setiap direktorat jenderal yang mengakibatkan terjadi in-efesiensi.
Program-program untuk pembiayaan pendidikan terdiri dari Program Indonesia Pintar (PIP)/KIP Sekolah, KIP Kuliah, Tunjangan Profesi Guru, dan Pembinaan Sekolah Indonesia Luar Negeri.
"Ini adalah semuanya objektif memberikan kemerdekaan akses bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak," terang dia.
Dia menjelaskan sejauh ini tidak ada program yang baru, namun terdapat modifikasi untuk sejumlah program. Anggaran untuk KIP Sekolah yakni Rp9,672 triliun yang diperuntukkan untuk 17,9 juta siswa.
Kemudian anggaran KIP Kuliah sebanyak Rp10,09 triliun yang diperuntukkan untuk 1,095 juta mahasiswa. Selanjutnya untuk tunjangan profesi guru sebanyak Rp7,303 triliun bagi 363.000 guru dan pembinaan sekolah Indonesia luar negeri sebanyak 13 sekolah dengan anggaran Rp194 miliar.
Pagu anggaran Kemendikbud pada 2021 sebanyak Rp81,53 triliun. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim, mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah program prioritas Kemendikbud 2021.
Anggaran tersebut terdiri dari anggaran untuk PAUD dan Wajib Belajar 12 tahun dengan anggaran sebesar Rp12,351 triliun. Pemajuan pelestarian bahasa dan kebudayaan anggarannya sekitar Rp976 miliar.
Selanjutnya, program peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran dengan anggaran Rp11,690 triliun. Pendidikan tinggi dialokasikan mendapat anggaran sebesar Rp27,625 triliun.
Program pendidikan dan pelatihan vokasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp5,226 triliun. Dukungan manajemen Kemendikbud sebesar Rp23,622 triliun.