JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyebut cara terbaik dalam penanganan COVID-19 dengan memperkuat skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Sebab pencegahan harus dilakukan dari lingkup tekecil.
"PPKM mikro ini sangat efektif untuk menekan laju pertumbuhan angka positif COVID-19," kata Marsekal Hadi kepada wartawan, Senin, 21 Juni.
"Seperti yang disampaikan bapak Menkes bahwa di hulu harus benar-benar kita kerjakan semaksimal mungkin," sambung Hadi.
Efektifnya PPKM berskala mikro ini merujuk pada penyebaran COVID-19 di Kecamatan Cipayung, Kecamatan Bungu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Kudus, dan Desa Sidodowo. Di beberapa daerah itu, penyebaran COVID-19 yang cukup tinggi perlahan terkendali.
Untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di berbagai daerah yang masuk zona merah penebalan PPKM berskala mikro harus dilakukan. Dalam skema ini, semua unsur pemerintahan diikut sertakan.
"Salah satu contoh adalah pada tingkat RT/RW bahwa peran dari ketua RT ini sangat membantu, dibantu tentunya oleh bidang desa, oleh babinsa dan babinkamtibnas untuk melaksanakan mapping apabila ada informasi terdapat positif COVID-19 di wilayah tersebut," kata dia.
"Setelah melaksanakan mapping, RT/RW pun mampu untuk melaksanakan isolasi, mengisolisir wilayah-wilayah yang perlu dibatasi dan RT/RW pun mampu untuk melakukan pemisahan warga berdasar hasil tracing kontak erat. Sehingga warga yang memang bergejala diserahkan langsung kepada rumah sakit dirujuk dan yang tidak bergejala dilaksanakan isolasi mandiri atau isolasi terpusat," sambung dia.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan dilakukan.
Hal ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah terjadi peningkatan kasus di sejumlah wilayah di Tanah Air. Penguatan PPKM Mikro ini dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli mendatang atau selama dua minggu.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli," kata Airlangga.
Dalam proses penguatan PPKM Mikro tersebut, terdapat sejumlah pembatasan yang diatur. Termasuk mengenai kegiatan perkantoran di kementerian/lembaga serta BUMN dan BUMD.
"Untuk BUMN dan BUMD di zona merah WFHnya 75 persen. Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penekanan prokes yang ketat dan penerapan waktu kerja secara bergiliran," ungkap Menteri Koordinator Perekonomian ini.