Pandemi COVID-19, Ada 41.384 Tenaga Kerja di Jatim Kena PHK dan Dirumahkan
ILUSTRASI/GEDUNG PERKANTORAN (DOK ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Jumlah tenaga kerja di Jawa Timur yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai 41.384 orang. Mereka berasal dari 600 perusahaan lebih.

"Untuk yang di PHK ada sebanyak 7.246 tenaga kerja, berasal dari 341 perusahaan di Jatim," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, dikonfirmasi, Rabu, 17 Maret 2021.

Adanya PHK yang begitu masif selama pandemi COVID-19 harus diantisipasi bersama. Himawan menyebut banyaknya gelombang PHK ini juga disebabkan banyak toko atau industri yang berhenti beroperasi atau tutup, karena terdampak pandemi COVID-19.

"Kami harap ada partisipasi aktif dari Disnaker di daerah untuk turut menanggulangi gelombang PHK akibat pandemi covid-19. Maka itu, kami terus mendata tenaga kerja yang terdampak pandemi COVID-19," kata Himawan.

Sementara itu, lanjut dia, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 sebanyak 34.138 tenaga kerja dari 608 perusahaan. Mereka kini juga tengah menanti adanya lapangan kerja baru. 

"Tentu ini menambah jumlah pengangguran. Bahkan bisa juga menimbulkan masalah sosial," ujarnya.

Untuk mengatasi pengangguran, kata Himawan, dibutuhkan pembukaan lapangan kerja secara besar-besaran. Namun yang bisa dilakukan oleh Disnaker adalah memberikan pelatihan, untuk peningkatan skill dari tenaga kerja yang telah di PHK maupun dirumahkan.

"Ketika diberi pelatihan skill baru yang berbeda dengan bidang pekerjaan sebelumnya, cenderung susah. Kalau tenaga kerja baru lebih mudah," kata Himawan