Pelaku UMKM Diharapkan Mampu Bergerak Maju dengan Memanfaatkan Regulasi Perdagangan Digital
Ilustrasi foto/ BRIAPI

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jawa Barat meminta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jabar untuk memanfaatkan regulasi yang ada terkait perdagangan digital lewat media sosial Tiktok, hingga Fatwa MUI.

Pasalnya, kata Kepala Dinas KUK Rachmat Taufik Garsadi, dengan penutupan akses perdagangan digital yang kebanyakan berasal dari luar negeri khususnya China, serta fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk terafiliasi Israel, menjadi peluang bagi pelaku usaha lokal agar produknya lebih eksis di tengah masyarakat.

"Kita harus memanfaatkan regulasi aturan pemerintah yang dikeluarkan baru-baru ini, kaitan Tiktok, kaitan fatwa haram dan lainnya, khususnya di luar jenis makanan, kita harus mengusahakan bagaimana UMKM dapat masuk ke pasar-pasar yang ada, dan ini kesempatan, bisa saja tidak akan terulang," ucap Taufik, ANTARA, Minggu, 10 Desember.

Untuk meningkatkan daya saing terutama dengan produk luar negeri, kata Taufik, pihaknya siap saling mendukung dengan para pelaku UMKM.

"Langkah konkretnya, kita tingkatkan produktivitas, efisiensi supply chain dan peningkatan kreativitas yang dibangun dengan perguruan tinggi kaitan dengan produk-produk tersebut," ucapnya.

Untuk produk Jawa Barat, diyakini Taufik dapat bersaing setidaknya di dalam negeri, walaupun antar provinsi di Indonesia juga kerap memiliki produk yang sama.

"Tapi Insya Allah dengan keunggulan kreativitas kita di sini, keunggulan anak-anak muda kita di sini, keunggulan perguruan tinggi di sini persaingan enggak masalah," ucap Taufik.

UMKM di Jawa Barat sendiri, diungkap Taufik, kini ada 4,6 juta, dengan mayoritas merupakan produk makanan dengan komposisi bisa sampai 60 persen, disusul pakaian, kosmetik dan barang industri.