Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi persoalan pegawai pajak Kanwil Sumatera Utara II atas nama Bursok Anthony Marton (BAM) yang diduga terjerat investasi bodong. Melalui Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo, instansi pimpinan Sri Mulyani itu angkat bicara.

“Clear ini masalah pribadi,” ujarnya dikutip Jumat, 3 Maret.

Menurut Yustinus, yang bersangkutan memang pernah mengadukan persoalan yang menimpanya pada 2022 (bukan 2021) melalui saluran internal Kemenkeu WISE. Akan tetapi Yustinus menyebut BAM tidak melengkapi dengan bukti-bukti yang memadai.

“Pengaduannya telah terverifikasi di Inspektorat Jenderal (Itjen). Akan tetapi belum ditindaklanjuti dan meminta pelapor mendetailkan pengaduan tersebut. Itjen juga telah meneruskan pengaduan ke OJK dengan surat S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022,” tuturnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, permasalahan ini berawal dari investasi BAM sebesar 500 dolar AS di aplikasi perdagangan virtual tertentu pada 2019. Masalah timbul saat dia mencoba menarik dananya sebesar 100 dolar AS tetapi ditolak oleh aplikasi virtual tersebut.

Usut punya usut, BAM mendapati aplikasi ini ternyata tidak terdaftar secara resmi dan bahkan tidak punya NPWP.

“Tidak ditindaklanjuti sama sekali. Bahkan ditutup oleh bu menteri dengan menyatakan bahwa pengaduan saya telah dilimpahkan ke OJK,” kata BAM.