Pajak Minerba Jangan Sampai Lolos, Sri Mulyani Luncurkan Simbara
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Tangkap layar Youtube Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Potensi penerimaan perpajakan yang cukup tinggi di tengah harga komoditas yang melambung membuat pemerintah berinisiatif untuk meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (Simbara).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa langkah ini merupakan pengembangan ekosistem terintegrasi bagi seluruh aplikasi pengelolaan dan pengawasan serta menjadi muara data sektor mineral dan batu bara (minerba).

“Kami di Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan juga Bank Indonesia berupaya dan berikrar untuk membuat ekosistem pengelolaan mineral dan batubara yang terintegrasi dari hulu hingga ke hilir,” ujarnya melalui saluran virtual pada Selasa, 8 Maret.

Menurut Menkeu, Simbara mengintegrasikan proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkuran atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.

“Saya berharap ini akan memberikan tata kelola yang makin pasti, makin transparan, akuntabel, dan akurat yang memberikan kepastian bagi penerimaan negara dan juga dari sisi dunia usaha,” tuturnya.

Menkeu menambahkan, semua kementerian dan lembaga terkait harus berbagai tugas dan tanggung jawab untuk menciptakan sebuah ekosistem yang baik dalam mengelola kekayaan negara yang maksimal untuk kemudian dimanfaatkan bagi masyarakat.

“Pengelolaan yang baik dari sumber daya alam merupakan suatu kewajiban dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Untuk itu, sinergi ini menjadi luar biasa penting,” tegas dia.

Potensi penyelundupan tinggi

Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan bahwa potensi tindak kejahatan penyelundupan semakin tinggi seiring dengan peningkatan harga komoditas minerba.

“Situasi ini menambah kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran tata kelola yang baik, yaitu dalam bentuk penyelundupan, under invoicing, dan pelanggaran perpajakan menjadi sangat besar,” ucapnya.

Dijelaskan sektor minerba yang semakin bergairah yang tercermin dari himpunan penerimaan negara. Katanya, pada sepanjang 2021 nilai penerimaan minerba mencapai Rp124,4 triliun yang didapat dari pajak, bea keluar, dan penerimaan pajak bukan pajak (PNBP).

“Ini adalah penerimaan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Tentu kenaikan harga komoditas minerba memberikan kontribusi yang besar,” katanya.