Bagikan:

JAKARTA – Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sedang menjadi sorotan. Ia diduga terlibat pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kasusnya hingga saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Firli dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Namun ia mangkir dari panggilan tersebut.

Melalui Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, lembaga anti rasuah tersebut mengatakan Firli tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya karena pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan Firli yang telah teragenda.

Firli Bahuri saat menjabat Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabarhakam) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal, sebelum menjadi Ketua KPK. (Wikimedia Commons)

"Maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud. Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Oktober 2023.

Ancaman Penjemputan Paksa

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan Firli Bahuri tidak memberikan contoh yang baik sebagai ketua KPK dengan mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya.

Menurut Kurnia, Firli terancam dilakukan penjemputan paksa jika ia kembali tak mengindahkan pemanggilan Polda.

“Berdasarkan hukum acara dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai saksi ada kewajiban hukum melekat terhadap yang bersangkutan. Kalau diingkari ada konsekuensi pidana. Kalau panggilan tidak diindahkan, ada upaya paksa yang dibenarkan yaitu mekanisme penjemputan paksa,” ujar Kurnia kepada VOI.

“Sebagai Ketua KPK, apalagi dia adalah Purnawirawan Polri semestinya di paham bahwa kehadiran dan keterangannya penting untuk membuka konstruksi dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dengan pihak yang berperkara,” Kurnia menambahkan.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan sebelum melepas Roadshow Bus KPK 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso/nym)

Dihubungi terpisah, Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli.

Menurut Pangi ini adalah sinyal positif, karena sejatinya tidak ada lembaga hukum yang dominan di Indonesia. Pemeriksaan terhadap Firli bisa menjadi ajang saling koreksi antarlembaga.

“KPK sekarang ini seperti mendapat perlawanan dari Polda. Tapi sebenarnya ini bagus untuk saling mengoreksi, saling kontrol, sehingga tidak ada lembaga yang merasa benar-benar dominan,” Pangi menjelaskan.

“KPK di era dulu seperti Tuhan, seolah-olah tidak ada yang bisa mengoreksi. Sekarang justru bagus karena tidak ada yang dominan,” pungkasnya.

Setumpuk Kontroversi Firli 

Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 oleh Komisi III DPR pada 13 September 2019. Namun dalam perjalannya sebagai ketua komisi antirasuah, nama Firli cukup sering memantik kontroversi. Pria kelahiran 8 November 1963 ini diketahui beberapa kali bertemu dengan orang yang tersandung korupsi yang kasusnya ditangani KPK.

Pada November 2022 misalnya, Firli bertemu dengan tersangka korupsi Lukas Enembe, yang saat itu tersangka suap dan gratifikasi. Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, Firli diduga kuat melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK, yang secara tegas melarang pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi yang ditangani KPK.

Tak hanya itu, Firli juga dinilai menunjukkan gaya hidup hedonisme. Pada 24 September 2020 ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi.

Saat itu, Firli menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang serta Palembang-Jakarta. Perjalanan tersebut menghabiskan biaya Rp28 juta.

Salah satu tindakan kontroversial Firli Bahuri adalah penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi dalam perjalanan di Sumsel pada 20 Juni 2020. (Dok. MAKI)

Meski terbukti bersalah karena melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah, Firli hanya disanksi teguran tertulis.

Rentetan kontroversi yang dibuat Firli menurut Kurnia tidak sebanding dengan kinerjanya selama menjabat sebagai Ketua KPK. Kurnia menilai, kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK tidak segarang pada era kepemimpinan sebelumnya.

“Prestasi KPK pada periode 2019-2023 nol besar, karena mereka lebih sering memproduksi kontroversi ketimbang prestasi. Untuk OTT angkanya anjlok, belum lagi kontroversi di internal KPK sendiri, seperti pemecatan karyawan KPK karena gagal tes wawasan kebangsaan,” Kurnia menjelaskan.

“Tidak salah kalau kemudian masyarakat mengkritik KPK, menilai KPK di bawah Firli adalah kepemimpinan paling buruk sepanjang sejarah berdirinya lembaga tersebut,” tambah Kurnia.

Sebelum resmi didapuk sebagai Ketua KPK pada 2019, Firli juga telah melakukan ‘dosa’ berupa pelanggaran kode etik. Itu dilakukan Firli saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK.

Pada 2019 Firli melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang dua kali. Saat itu KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.

“Untuk mengatasi kontroversi ini sebenarnya ada lembaga Dewan Pengawas KPK. Namun sayang, Dewan Pengawas ini gagal menjalankan fungsinya,” Kurnia menjelaskan, soal Firli yang masih kokoh menjabat sebagai Ketua KPK meski terlibat sejumlah kontroversi.

Karena itulah, ia berharap pihak kepolisian bisa membongkar dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL. Dugaan tersebut muncul setelah beredar foto Firli bersama SYL di sebuah GOR Bulutangkis.

Namun, Firli menyanggah pertemuan dengan SYL di lapangan badminton terjadi setelah KPK memulai penyelidikan. Firli menegaskan pertemuannya dengan SYL terjadi pada 2 Maret 2022, sementara KPK mulai penyelidikan di Kementan pada 16 Januari 2023.

“Kontroversi Firli sudah bertumpuk. Kami berharap kepolisian bisa membongkar dugaan tindak pidana pemerasan,” Kurnia menyudahi.