Puja-puji untuk Firli Bahuri Usai DPR Rapat Perdana di Kantor KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat kunjungan DPR RI ke Rutan KPK (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery memberikan pujian kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Herman, KPK saat ini lebih baik daripada periode-periode sebelumnya.

"Hari ini saya datang ke sini sebagai Komisi III saya melihat ada perbedaan. KPK kali ini adalah KPK yang betul-betul melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai KPK yang profesional," kata Herman usai mengunjungi Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli.

Politikus PDI-P yang duduk di Komisi III DPR sejak 2004 ini mengatakan, di era Firli, penegakan hukum dilakukan secara profesional. Kemudian, KPK saat ini tidak memamerkan penindakan kasus korupsi.

"KPK tidak melakukan festivalisasi kasus itu yang penting. Jangan panggil orang hanya untuk melakukan festivalisasi. Saya melihat KPK profesional dengan adanya Dewan Pengawas," tegasnya.

Meski demikian, KPK kata dia, akan bertindak tegas terhadap setiap kegiatan yang menyimpang. "Kalau ada penyimpangan, pimpinan KPK tidak segan-segan melakukan tindakan," ujarnya.

Pujian ini ditanggapi santai oleh Firli. Dia menegaskan KPK akan tetap melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal dengan berbasis pencegahan.

Menurut dia, di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang, pencegahan harus dilakukan secara masif. Hal itu perlu dilakukan agar tak ada penyimpangan penggunaan anggaran penanganan COVID-19. Salah satunya adalah KPK melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pembagian bansos yang dilakukan pemerintah.

"Jika ada penyimpangan, KPK akan bertindak tegas," ujar Firli.

Diketahui, ini adalah kali pertama Komisi III DPR melakukan RDP dengan KPK di luar gedung parlemen. Sebelum rapat, Ketua Komisi III Herman Heri menegaskan tak ada yang salah dengan adanya rapat di markas pemberantasan korupsi ini. Sebab, menurut UU MD3, rapat diperbolehkan dilakukan di luar gedung parlemen.

RDP di KPK yang menunjukkan lembaga antirasuah tunduk terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rapat tersebut. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tidak ada urgensi atau kepentingan mendesak yang membuat rapat itu harus diadakan di Gedung Merah Putih KPK.

"Tidak ada urgensinya mengadakan RDP di Gedung KPK," tegas Kurnia.

Dia menilai, rapat tersebut justru makin membuat lembaga antirasuah tunduk dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Selain itu, rapat yang dilakukan secara tertutup ini menimbulkan kecurigaan dan mengindikasikan ada hal yang ingin disembunyikan oleh DPR RI dari publik. 

Padahal Komisi III DPR RI harusnya paham jika KPK harus transparan terhadap publik. "Dengan menggunakan alur logika UU KPK, DPR memahami bahwa lembaga antirasuah itu bertanggungjawab kepada publik. Jadi setiap persoalan yang ada di KPK, publik punya hak untuk mengetahuinya," kata aktivis antikorupsi ini.

Kurnia berpendapat, daripada melaksanakan rapat di KPK secara tertutup, DPR harusnya mengagendakan rapat dengar pendapat secara terbuka untuk membahas berbagai kejanggalan yang ada di dalam lembaga antirasuah pasca dipimpin oleh Firli Bahuri.

"Misalnya, tindaklanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan oleh Komjen Firli Bahuri beberapa waktu lalu," pungkasnya.