Bagikan:

JAKARTA - Agustin, yang mengaku sebagai korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diduga dilakukan oleh anak artis kondang, mengatakan bahwa Olivia Nathania kerap mengaku sebagai saudara pejabat. Bahkan, kata Agustin, Olivia mengaku sebagai keponakan ipar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

"Dia bilang, dia masih berkeluarga dengan Menpan RB bahwa sepupunya menikah dengan anaknya dari Menpan RB. Sekalian juga dengan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Agustin kepada wartawan, saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jumat 1 Oktober.

Bahkan saat itu, kata Agustin, Olivia kerap memamerkan foto-foto dirinya bersama pejabat. Misalnya saat tengah berkirim pesan elektronik dengan saksi, Olivia kerap mengirim foto dengan pejabat-pejabat tersebut.

Ia bahkan mengaku tengah rapat dengan para pejabat. Bukti percakapan dan foto-foto inilah yang akan diserahkan penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pada Jumat 1 Oktober.

"Pengakuannya begitu, bahkan ada fotonya juga, tapi enggak tahu, fotonya ambil dari Google apa gimana, wallahualam," ucapnya.

Selain itu, Olivia juga mengaku sebagai bos perusahaan batu bara sehingga banyak kenalan pejabat daerah.

Sementara itu, menurut kuasa hukum para korban, Odie Hodianto mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Olivia dan suaminya berinisial R.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih," ujar Odie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 1 Oktober.

Kata Odie, Olivia dan R menawarkan posisi jabatan PNS dengan harga Rp 25 juta sampai Rp 156 juta. Uang tersebut, masih kata Odie, ditransfer langsung secara tunai ke rekening Olivia dan R. Namun, lanjutnya, setelah ditransfer tak ada satupun korban yang mengisi posisi PNS yang dijanjikan.

Odie mengatakan, kliennya sudah mencoba menghubungi Olivia dan R atas posisi PNS yang dijanjikan. Mereka mendatangi kantor R di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.

Saat itu, R sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, R justru tak dapat dihubungi.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," katanya.

Olivia dan R dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Sementara itu, Olivia meluruskan kabar yang menyebut dirinya melakukan penipuan. Menurut Oli, dia hanya membuka les untuk mereka yang ingin menjadi CPNS.

Olivia menjelaskan, untuk mengikuti les CPNS yang dia buat, peserta harus membayar RP25 juta. Uang itu digunakan untuk membayar karyawan dan operasional selama les berlangsung.

“Pembahasan soal nanti kira-kira yang keluar apa, darimana soalnya saya dapet kalau misalkan kalian mau tanya? Ya soal yang tahun-tahun sebelumnya kita bahas lagi,” kata Olivia mengutip KH Infotainment, hari ini, 1 Oktober.

Lebih lanjut, Olivia mengaku tidak pernah melakukan aksi bujuk rayu atau iming-iming kepada peserta untuk menjadi PNS dengan cara mudah.