Banjarmasin Susun Aturan Tidak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Banjarmasin tengah menyusun aturan protokol kesehatan COVID-19 terkait penggunaan masker. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat yang dinilai masih rendah.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, dalam aturan yang masih digodok itu, masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan sanski. 

"Karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih rendah, jadi perlu sanksi. Tidak pakai masker dendanya Rp250 ribu," kata Ibnu kepada wartawan dikutip Minggu 19 Juli.

Namun, mengenai denda Rp250 ribu belum final. Pihaknya masih melakukan kajian mengenai besaran denda itu. Hanya saja, aturan ini nantinya diterbitkan melalui peraturan wali kota (Perwali).

"Semoga pekan depan (rumusan aturan) sudah selesai," kata dia.

Meski aturan itu belum final, dia mengatakan, sanksi ini sangat terbuka untuk diterapkan. Selain denda, sanksi lain juga masih digodok. "Apakah dalam bentuk denda Rp250 ribu atau sanksi moril dan lainnya saya kira piliha itu ada di peraturan wali kota," kata dia.

Menurut dia, aturan ini tidak bisa dibuat terburu-buru. "Jangan sampai perwalinya mengatur demikian, tapi pelaksanaan di lapangan susah," kata dia.

Adapun sampai saat ini kasus positif COVID-19 di Banjarmasin mencapai 1.853 orang. Setidaknya 138 orang meninggal dunia dan 439 orang sembuh.