JAKARTA - Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan kafe Holywings Kemang telah naik ke penyidikan. Artinya, cepat atau lambat polisi bakal menetapkan tersangka.
"Dari kepolisian pengekan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin. Sudah kita klarifikasi. Sekarang sudah tingkat penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 7 September.
Peningkatan status kasus ini, kata Yusri, setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara. Di mana, lima orang sudah diminta keterangan perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"4 manajemen Holywings, satu saksi kita lakukan pemeriksaan. Ini masih berproses," kata Yusri.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, tim penyidik menggunakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Nantinya, para tersangka akan dipersangakakan aturan tersebut.
Di sisi lain, disinggung mengenai status hukum para manajemen kafe Holywings, Yusri menegaskan sejauh ini masih sebagai saksi. Meski, tak menutup kemungkinan mereka akan menjadi tersangka.
"Ya manajemen 4 orang sudah kita periksa. Masih kita periksa sebagai saksi," singkat Yusri.
Kerumunan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Pengunjung yang hadir melebihi kapasitas dan banyak di antaranya tidak mengenakan masker.
Aparat gabungan kepolisian dan Satpol PP DKI membubarkan semua pelanggan di Holywings Kemang saat melakukan operasi yustisi. Aparat meminta manajemen langsung menutup Holywings pada malam itu.
Sejauh ini, Satpol PP pun sudah mengambil tindakan tegas. Mereka menyegel atau menutup kafe Holywings selama tiga hari ke depan.