Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang manajemen kafe Holywings Kemang. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"4 manajemen Holywings, satu saksi kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 7 September.

Dalam proses pemeriksaan, mereka masih sebatas saksi dalam kasus tersebut. Meski demikian, tak menutup kemungkinan status hukum mereka berubah menjadi tersangka.

Sebab, tim penyelidik memutuskan meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status penanganan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara.

"Dari kepolisian pengekan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin. Sudah kita klarifikasi. Sekarang sudah tingkat penyidikan," kata Yusri.

Dalam kasus ini, tim penyidik menggunakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Nantinya, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bakal dipersangkakan dengan aturan tersebut.

Kerumunan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Pengunjung yang hadir melebihi kapasitas dan banyak di antaranya tidak mengenakan masker.

Aparat gabungan kepolisian dan Satpol PP DKI membubarkan semua pelanggan di Holywings Kemang saat melakukan operasi yustisi. Aparat meminta manajemen langsung menutup Holywings pada malam itu.

Sejauh ini, Satpol PP pun sudah mengambil tindakan tegas. Mereka menyegel atau menutup kafe Holywings selama tiga hari ke depan.