JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya akan terus mendalami motif permintaan uang yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR terhadap para calon kepala desa.
Hal ini disampaikannya setelah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus suap lelang jabatan di Pemkab Probolinggo yang menjerat 22 tersangka.
"Apa motifnya? Nanti akan didalami penyidik. Tentu saja kalau korupsi itu untuk mendapatkan sesuatu dan dalam hal ini uang. Nah, untuk apa uangnya? Bisa untuk macam-macam terserah mereka yang minta," kata Alexander dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 31 Agustus dini hari.
Meski belum diketahui motifnya, tapi KPK menegaskan pemberian uang terhadap Puput merupakan syarat bagi ASN di Pemkab Probolinggo untuk menjabat sebagai kepala desa demi mengisi kekosongan akibat mundurnya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.
"Ada dong kontribusinya, Rp20 juta per orang dan ada tambahan upeti Rp5 juta per hektar dari tanah kas desa," tegas Alex.
Melengkapi pernyataan Alexander, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya juga akan melakukan pelacakan adanya dugaan tindak pidana lain selain mendalami motif permintaan uang.
"Apakah ini dikatakan sebagai uang jajan atau apa, akan kami tanyakan lebih lanjut. Kami juga bertanggung jawab mentrace apakah ada hasil tindak pidana lain di luar tindak pidana yang berkaitan dengan pemungutan para PJ karena ada kekosongan," ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 22 orang tersangka yang terdiri dari empat penerima suap dan 18 pemberi.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
Saat ini, baru lima orang yang ditahan yaitu Puput, Hasan, Doddy, Ridwan, dan Sumarto. Mereka ditahan di tempat berbeda.
Puput ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Hasan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Sementara itu, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sugito ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September.
Dalam kasus ini, pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan para penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.