Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Tak Terbukti Lakukan Penerimaan dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (Tangkap Layar Youtube KPK RI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tak menerima apapun dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial untuk menghentikan perkara korupsi yang tengah diusut.

Kepastian tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam sidang yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Dari hasil pemeriksaan ini tak ada yang diterima ataupun sifatnya menggagalkan. Tidak ada," kata Tumpak dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube KPK RI, Senin, 30 Agustus.

Menurutnya, meski Syahrial menghubungi Lili tapi kasus yang berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tersebut tetap berjalan.

"Penyidikan terhadap tersangka Syahrial tetap berjalan terus, tidak ada penerimaan sesuatu dalam rangka berhubungan. Jadi tidak ada," tegas Tumpak.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutus Lili bersalah dan melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Dia dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

"Mengadili dan menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Tumpak saat membacakan putusan.

Selanjutnya, Dewas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji selama setahun.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," tegas Tumpak.

Ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman tersebut. Ia disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai Pimpinan KPK.

Sementara hal yang meringankan adalah Lili mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Keputusan tersebut diambil dalam Permusyawaratan Majelis pada Kamis, 26 Agustus lalu dengan Tumpak Hatorangan Panggabean selaku ketua, Albertina Ho dan Harjono sebagai anggota majelis.