Predator Anak di Kemayoran Menyamar Jadi Tukang Pijat, Digerebek Warga di Rumah Kos
Ilustrasi: KGW

Bagikan:

JAKARTA – PN (inisial) tak bisa mengelak ketika petugas kepolisian dari sektor Kemayoran Jakarta Pusat memborgol tangannya. Pria 62 tahun ini melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, CA (11).

H (50) ibu korban, sangat terpukul mendengar kabar anaknya menjadi objek pemuas nafsu PN. H mengaku tak tahu persis bagaimana bisa kejadian itu menimpa anaknya yang masih kecil. Justru dia mendapat informasi dari warga yang beramai-ramai datang ke rumahnya untuk memberi kabar.

"Saat tahu jadi korban pelecehan, saya shock banget. Itu anak ke empat saya," ucap H saat ditemui di rumah kontrakannya di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 25 Agustus.

H mengatakan, dirinya saat itu dipanggil warga yang mendatangi rumahnya untuk diminta datang ke kantor RW. Dirinya baru tahu setelah warga menceritakan peristiwa yang dilakukan PN di kos-kosannya.

"Katanya sering dibawa ke kosan. Ini anak saya juga tidak cerita jika kerap kali dibawa ke kos - kosannya," ujar H.

H menanyakan kepada korban mengenai tindakan pelaku. Meski sempat tidak ingin bercerita, akhirnya korban mengakui jika pelaku sempat melakukan tindakan tak pantas tersebut.

"Sempat tidak mau cerita tapi akhirnya mau setelah saya bujuk. Katanya, sudah dua kali pelaku melakukannya." ungkap H.

Pengakuan korban sama persis dengan yang disampaikan pelaku dihadapan polisi. Pihak keluarga pun melakukan visum ke rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.

"Tapi Alhamdulillah kalo kata dokter ngak ada kerusakan apapun," tutur H.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Inspektur Satu (Iptu) Arie Muratno membenarkan adanya penangkapan terhadap PN.

"Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah lima kali melakukannya. Korban satu orang," kata Kanit PPA Polres Jakarta Pusat saat dihubungi VOI, Rabu 25 Agustus.

Arie juga mengatakan, tersangka melakukannya di tempat kos-kosan, yang letaknya tidak jauh dari rumah korban.

"Katanya karena nafsu terhadap korban. Tersangka diketahui berprofesi sebagai tukang urut keliling," pungkas Ari.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 atau 82 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun kurungan penjara.