JAKARTA - Pelaku penculik dan pemerkosa anak berkebutuhan khusus (15) bernama Praditya Bayu. Modus pria yang berprofesi sebagai tukang bakso ini mengiming-imingi uang dan pekerjaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, uang yang diberikan Praditya Bayu senilai Rp50 ribu. Dengan uang ini, pelaku dengan mudah memperdaya korban.
"Mengiming-imingi akan memberi kerja kepada korban menjadi seorang pembantu. Setelah itu korban diberi uang Rp50 ribu," ucap Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 5 Oktober.
Menurut Yusri, setelah pelaku bisa meyakinkan kemudian korban dibawa ke rumah kontrakan di Sunter Jakarta Timur. Disana korban disekap selama dua hari. Disini pelaku sempat menyetubuhi korban beberapa kali.
"Korban masih dispiman di tempat kos dan dikunci, selama kurang lebih 2 hari di tempat kos (tersangka)," ungkap Yusri.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Praditya membawa korban ke Boyolali dan Jombang, Jawa Timur. Dalam upaya membawa korban inilah tersangka menjanjikan memberikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga.
"Setelah itu korban dibawa yang memang akan dijanjikan kerja di Jombang, Jawa Timur," kata dia.
Hingga akhirnya, tersangka diberhasil ditangkap. Praditya tetangkap setelah aksi penggelapan gerobak bakso.
"Setelah aksi penggelapan gerobaknya viral di media sosial dan dari wajahnya identik dengan pelaku penculikan langsung kita tangkap," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengungkap kasus penculikan anak berkebutuhan khusus (15). Selama dalam pelarian, pelaku yang berprofesi sebagai tukang bakso mencabuli korban selama 14 kali.
Kasus ini bermula adanya laporan orang hilang pada 8 September di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Adanya anak hilang di bawah umur inisial Melati (disamarkan) umur 15 tahun yang punya satu kebutuhan khusus korban ini," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Praditya mengaku sudah belasan kali mencabuli korban. Pencabukan itu dilakukan selama pelarian menuju ke Jombang, Jawa Timur.
"Total 14 kali melakukan pencabulan tersangka kepada korban. Aksi pencabulan itu dilakukan selama 23 hari (selama diculik)," kata di.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 76 di UU Nomor 35 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 330 KUHP tentang Penculikan, dan Pasal 332 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.