Bagikan:

MAMUJU - Polisi dari satuan Reskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, berhasil membekuk pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku pencabulan berinisial MH (49), sehari-hari berprofesi sebagai tukang bakso keliling di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.

Pelaku MH ditangkap di kediamannya di Desa Tarailu, Sampaga Mamuju dan saat ini sudah ditahan Polresta Mamuju. Dari hasil pemeriksaan Polisi, Pelaku MH menjalankan aksi bejatnya kepada 20 korban anak laki-laki di bawah umur sejak awal bulan Mei 2023. Para korban pencabulan berusia tujuh tahun hingga 16 tahun.

Saat beraksi, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp 4.000. Setelah memberikan uang, pelaku kemudian mengajak korbannya masuk ke dalam kamarnya dan melancarkan aksi bejatnya itu.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basi mengatakan, pelaku melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

"Terduga pelaku MH, mengajak anak-anak ini dengan mengiming imingi uang bervariasi mulai Rp 2.000 hingga Rp 4.000, kemudian diajak ke rumahnya di putarkan video porno kemudian, setelah anaknya menonton, pelaku iya meraba-raba dan melakukan aksi bejatnya," jelasnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk orang tua korban, kakak korban dan korban-korbannya.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.