SALATIGA – Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana menjelaskan perihal kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Menurut Indra, korban anak perempuan yang berusia 14 tahun itu sempat dilucuti pakaiannya lalu dimandikan air kembang. Informasi menyebut, ritual itu dilakukan agar korban bisa menang lomba sains.
TAW (47) warga Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga memang profesinya sebagai tukang pijat. Namun ketika dia dipercaya oleh orang tua korban untuk melakukan ritual demi meraih juara lomba sains, TAW justru memanfaatkan momen tersebut untuk berbuat asusila.
AKBP Indra merinci, perbuatan TAW dilakukan pada 30 Mei 2022, saat korban bersama ibunya mendatangi rumahnya di Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Mereka datang ke rumah TAW agar korban menjalani terapi pijat sekaligus minta doa dari pelaku agar korban bisa menjadi juara lomba sains.
“Selanjutnya korban disuruh masuk kamar pijat oleh pelaku dan diminta membuka baju dan disuruh memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya, namun hal itu ditolak pelaku,” ungkap AKBP Indra.
Didalam kamar, lanjut dia, korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata. Selanjutnya pelaku menarik sarung yang dikenakan korban hingga tanpa pakaian. Tak berselang lama, pelaku kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit.
"Selanjutnya, saat korban masih dalam keadaan tidak berbusana, pelaku memandikan korban dengan menyiram air kembang," terang Indra.
BACA JUGA:
Kapolres juga mengatakan, tersangka melakukannya dengan alih-alih agar korban bisa menjadi juara lomba sains dengan cara pijat dan mandi kembang.
“Selesai mandi korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah yang diteruskan ke Polres Salatiga," lanjutnya.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kapolres, petugas Satreskrim Polres Salatiga menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya petugas menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka TAW sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak.
Kata Indra, baru ada satu korban yang melaporkan aksi cabul TAW. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang bernasib serupa dengan Bunga.
"Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak. Ini sedang didalami," tegasnya.