Bagikan:

BULELENG - Dua pelajar berinisial AM (16) dan AI (16) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan. Kedua pelajar itu diduga mencekoki seorang  siswi SMP dengan arak hingga mabuk dan menelanjanginya.

"Iya (ditetapkan tersangka) dua  minggu setelah laporan (korban)," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Rabu, 9 Februari.

Dalam penanganan kasus ini, polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk terduga pelaku. Polisi juga melakukan visum terhadap korban.

"Sehingga untuk perkara ini sudah diajukan pemberkasan. Untuk terduga pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak," imbuhnya.

Terungkapnya video porno ini saat pelajar SMP di Buleleng melapor ke kepolisian pada 16 Januari.

"Bahwa saat ini, korban merasa sangat ketakutan dan trauma serta takut akan dikeluarkan dari sekolahnya. Selain itu, korban juga merasa tidak terima dan  mengharapkan agar pelaku tersebut dapat diberikan hukuman," imbuhnya.

Kronologinya, pada Oktober 2021, korban dijemput dua temannya yang juga pelajar SMP.  Mereka sempat membeli arak sebelum menuju penginapan.

Di penginapan, korban dipaksa meminum arak.  “Korban tidak sadar dan korban sempat sadar pada saat dimandikan oleh temannya dan kemudian sadar kembali sudah ada di rumah," sambung Sumarjaya.

Beberapa minggu kemudian, video porno ini dikirimkan ke korban oleh teman korban yang lain.

"Pada saat korban tahu, bahwa video dirinya yang dalam keadaan tidak sadar dimandikan dalam keadaan telanjang oleh (kedua teman laki-lakinya) sudah tersebar dan viral,” ujarnya.