Bagikan:

BEKASI – Sembilan pelaku begal motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan sejumlah laporan masyarakat yang menjadi korban di berbagai daerah di Kabupaten Bekasi.

Laporan pertama kasus terjadi di Jalan Raya Pertamina, Desa Buni Bakti, Babelan. Lalu, kasus begal di Jalan Raya Kampung Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, pada Juni 2021 lalu. Berikutnya, aksi begal di Jalan Raya Pebayuran-Sukatani, Kampung Bojongsari, Desa Sumbersari, Pebayuran pada Senin 5 Agustus.

"Dari beberapa laporan yang masuk. Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran atau DPO," kata Hendra di Mapolres Metro Bekasi, Senin 23 Agustus.

Para pelaku yang diamankan antara lain, HR (17), RS (16), MA (15), AR (20), A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) DPO, lalu dengan tersangka berinisial FS, dan MYQ. Sedangkan, dua tersangka lain yakni Adedio dan Riki selaku penadah masih DPO.

"Mereka semua kita amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di tempat persembunyiannya maupun rumahnya," sambungnya.

Hendra melanjutkan, untuk mengancam korban para pelaku membawa celurit dalam melakukan aksinya. Semua aksi begal, masih kata Hendra, dilakukan di jalanan sepi pengendara.

Dari tiga lokasi kejahatan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban dan pelaku, tujuh unit telepon genggam, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor, serta satu besi panjang.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Kita minta seluruh jajaran baik di polres dan polsek-polsek untuk lebih ditingkatkan patroli wilayah karena kebanyakan pelaku ini menjalankan aksinya saat dini hari menjelang Subuh," pungkasnya.