REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengumumkan enam dari tujuh orang tersangka pelaku perampokan (begal) terhadap petugas ambulans COVID-19 ke dalam daftar buronan.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto mengatakan dari tujuh orang pelaku perampokan terhadap dua petugas ambulans PSC 119, satu orang ditangkap berinisial DS.
"Enam orang tersangka yang masih buron ini secara resmi sudah kami masukan dalam DPO Polres Rejang Lebong, kami harapkan mereka ini segera menyerahkan diri," kata dia dikutip Antara, Kamis, 12 Agustus.
AKP Rahmat menjelaskan, enam orang yang telah ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian dengan kekerasan ini semuanya warga Rejang Lebong antara lain BY (20), BM (35), EDS (33). Tiga buronan begal ambulans lainnya FM (18), RG dan R.
Keberadan enam orang DPO kasus pembegalan petugas ambulans ini, kata dia, selalu berpindah-pindah dan bersembunyi dalam perkebunan yang berada di perbukitan sehingga petugas kesulitan untuk menangkapnya.
Polisi sudah menyebarkan foto identitas enam DPO itu juga membuat sayembara kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan masing-masing tersangka akan diberikan reward atau hadiah uang sebesar Rp5 juta.
BACA JUGA:
Pembegalan ambulans terjadi pada Sabtu, 3 Juli dini hari. Modus perampokan yang dilakukan ketujuh orang tersangka ini ialah dengan menebar ranjau paku sehingga mobil ambulans yang baru pulang dari mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, ini pecah ban dan kemudian dirampok.
Akibat kejadian ini sopir ambulans dan petugas perawat PSC 119 Rejang Lebong di bawah ancaman senjata tajam harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu.