BENGKULU - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, melumpuhkan satu dari tujuh tersangka pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 yang beraksi di wilayah itu pada 3 Juli 2021.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni DS (21), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. DS telah menjadi buron polisi selama satu bulan.
"Pelaku ditangkap Jumat pagi, sekitar pukul 04.00 WIB. Dia ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di dalam kebun di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi," kata Kapolres Puji di Mapolres Rejang Lebong, Antara, Jumat, 6 Agustus.
Komplotan pelaku merampok dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong setelah pulang mengantar pasien COVID-19.
Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan Opsnal Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri.
BACA JUGA:
"Kita mengimbau enam orang pelaku lainnya segera menyerahkan diri agar bisa membuat kondisi masyarakat kondusif sehingga bisa bekerja dengan tenang dan mengundang investasi masuk ke Rejang Lebong," terangnya.
Aksi perampokan yang dilakukan tujuh orang pelaku dialami dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY, pada Sabtu dini hari, 3 Agustus lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi perampokan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Akibat kejadian ini, sopir ambulans dan perawat mobil ambulans COVID-19 ini harus kehilangan dua unit handphone, alat medis dan uang Rp150 ribu.