Bagikan:

BENGKULU – Dalam proses pencarian pelaku begal petugas ambulans COVID-19 yang terjadi di Dusun Gardu Desa Kepala Curup, pada Sabtu 3 Juli lalu, Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu membutuhkan partisipasi masyarakat.

"Dalam pengungkapan kasus begal ambulans kemarin kita membutuhkan partisipasi masyarakat, tanpa peran serta masyarakat rasanya tidak akan berhasil," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, mengutip Antara, Minggu 15 Agustus.

Puji Prayitno menjelaskan, dengan adanya partisipasi masyarakat maka proses pengungkapan kasus perampokan tenaga kesehatan (nakes) di wilayahnya bisa lebih cepat, dan enam orang lagi tersangka pelakunya bisa segera ditangkap.

Dari tujuh orang terduga pelaku perampokan petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong ini, kata Puji, saat ini baru satu orang yang berhasil ditangkap pada Jumat, 6 Agustus lalu,yakni DS (21). DS diketahui warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan 6 orang lainnya masih buron.

BACA JUGA:


- https://voi.id/berita/67106/i-update-i-covid-19-per-14-juli-kasus-baru-tembus-54-517-orang

- https://voi.id/berita/67087/tak-hanya-tambah-titik-sekat-ppkm-darurat-polisi-buat-lagi-skema-baru-jam-penyekatan

- https://voi.id/ekonomi/66997/kimia-farma-jualan-vaksin-covid-19-rp879-ribu-pengusaha-kalau-masyarakat-mampu-bayar-sah-sah-saja

- https://voi.id/berita/67085/sebelum-diperpanjang-pemerintah-bakal-evaluasi-ppkm-darurat

[/see_also

Menurut dia, tanpa peran serta masyarakat pengungkapan kasus itu tidak akan berhasil mengingat jumlah personel yang mereka miliki sangat terbatas. Jika pengungkapan kasus-kasus tindak pidana hanya dilakukan oleh polisi sendiri maka penyelesaiannya tidak bisa menyeluruh.

"Ibaratnya gunung es, kita hanya bisa memangkas bagian atasnya saja sementara akar permasalahan di bawah tidak selesai. Tapi kalau melibatkan peran serta masyarakat Insya Allah semuanya akan selesai," terangnya.

Untuk menangkap enam tersangka perampokan terhadap petugas ambulans COVID-19 ini pihaknya sendiri sudah menetapkan mereka sebagai DPO kasus pencurian dengan kekerasan, di mana semuanya warga Rejang Lebong antara lain BY (20), BM (35), EDS (33), FM (18), kemudian RG, umurnya belum diketahui dan Rb (17).

Keberadaan pelaku pembegalan petugas ambulans ini, kata dia, selalu berpindah-pindah dan bersembunyi dalam perkebunan di perbukitan sehingga petugas kesulitan untuk menangkapnya sehingga masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan mereka ini akan diberikan reward (hadiah) uang sebesar Rp5 juta.

Sebelumnya, kasus perampokan terhadap dua orang petugas PSC 119 Rejang Lebong yang mengendarai ambulans pelat BD 9177 KY oleh tujuh orang pelaku terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, sekitar pukul 01.00 WIB.

Mobil ambulans yang baru pulang dari mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, ini mengalami pecah ban dan kemudian dirampok oleh tujuh orang pelaku sehingga harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu.