Bawa Celurit Satu Meter, Begal Motor di Kemayoran Tertangkap Basah Polisi
Ilustrasi/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polsek Kemayoran berhasil menangkap seorang pelaku begal bersenjata tajam jenis celurit saat hendak beraksi. Pelaku diketahui berinisi al AF (23), warga Jalan Gang Spor Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pria pengangguran ini diringkus anggota reskrim Polsek Kemayoran ketika hendak beraksi di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu 15 Agustus.

Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang hendak dibegal oleh pelaku. Beruntung disaat bersamaan terdapat anggota Polsek Kemayoran yang tengah melakukan anstisipasi balap liar.

"Tersangka ditangkap oleh anggota piket reskrim saat sedang antisipasi balap liat di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran. Disita barang bukti celurit milik tersangka," kata Kompol Ewo kepada VOI, Minggu 15 Agustus, sore.

Menurut informasi saksi, sebelumnya dia terlebih dulu dipepet oleh tersangka AF yang membawa senjata tajam. Melihat di depan jalan ada patroli kepolisian, pelaku langsung membuang celurit berukuran satu meter ke jalan untuk menghilangkan barang bukti.

"AF terlihat membuang senjata tajam yang sebelumnya berboncengan bersama temannya. Tersangka berupaya memepet saksi terlebih dahulu. Atas informasi itu kemudian pelaku dan barang bukti diamankan," ujarnya.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, AF berikut barang bukti celurit digelandang ke Mapolsek Kemayoran.

"Sebilah celurit bergagang kayu dan satu unit motor dengan nomor polisi B 6515 PUU dibawa ke Polsek. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah. Kasus masih kami kembangkan," katanya.