JAKARTA - Polisi Daerah Sumatera Selatan menyebutkan, kepastian pencairan dana hibah penanggulangan COVID-19 sebanyak Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio (warga Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) akan dibuktikan hari ini, Selasa, 3 Agustus.
Hal itu didapatkan polisi setelah memeriksa secara intensif selama sekitar sembilan jam terhadap empat orang pihak keluarga almarhum Tio, Senin, 2 Agustus malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatera Selatan, Komisaris Besar Hisar Siallagan mengatakan, penyidik telah memeriksa semua keterangan yang diberikan empat orang itu, yang menjamin uang itu ada dan akan dicairkan, Selasa, melalui bilyet giro Bank Mandiri.
"Tadinya seperti itu (pencairan dana) tapi kita dengarkan saja nanti," kata dia di Palembang, dilansir Antara, Selasa, 3 Agustus.
Menurut dia, sebelum dana itu pasti ada --dibuktikan melalui pencairan-- maka keempat orang, yaitu anak perempuan bernama Heriyanti, anak menantunya, Rudi Sutadi, cucu Tio dan dokter pribadi keluarga, dr Hardi Darmawan, akan di jaga ketat polisi.
"Semua keterangan dimaksimalkan untuk memenuhi konstruksi hukum terlebih untuk memastikan ada atau tidaknya dana senilai Rp2 triliun," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memulangkan empat orang anggota keluarga Tio usai diperiksa intensif penyidik reserse kriminal umum di Markas Polda Sumatera Selatan, Senin pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di Markas Polda Sumatera Selatan, Senin, empat orang itu adalah Heriyanti, Sutadi, cucu Tio, dan Darmawan.
Keempatnya digiring anggota reserse kriminal umum dari Kantor Bank Mandiri cabang Palembang sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil minibus warna hitam.
Setelah sembilan jam diperiksa sekitar 22.00 WIB tiga orang itu meninggalkan Markas Polda Sumatera Selatan menggunakan mobil Mitsubishi Expander warna putih diantar penyidik ke rumahnya kembali di Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang.
Sedangkan Darmawan meninggalkan Markas Polda Sumatera Selatan lebih dulu menggunakan mobil minibus warna hitam, sekitar pukul 20.20 WIB.
Polisi menjaga ketat keluarga itu termasuk menyiagakan petugas di rumah pribadi mereka.
BACA JUGA:
Sementara Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, meminta polisi untuk menindak tegas oknum penyerahan dana hibah penanggulangan COVID-19 senilai Rp2 triliun apabila terbukti ada unsur kebohongan.
Kedua oknum yang dia maksud itu adalah Heriyanti dan Darmawan, yang berhubungan langsung dalam rencana pemberian dana, yang saat ini diperiksa secara intensif di Markas Polda Sumatera Selatan, Senin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Daerah Sumatera Selatan saya minta untuk ditindak tegas apabila terbukti ada unsur kebohongan sebab telah menimbulkan kegaduhan," kata dia.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan sebab uang yang dijanjikan dari pihak keluarga almarhum Akidi Tio senilai Rp2 triliun tersebut belum cair padahal sudah jatuh tempo sepekan setelah penyerahan simbolis.
"Dana itu semestinya sudah masuk dalam rekening bilyet giro Bank Mandiri mereka, tapi saat polisi memeriksa dan menemukan belum ada sama sekali dana tersebut," kata dia.
Menurutnya, dengan begitu polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut sebab gara-gara perbuatan yang belum ada kepastian ini telah menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat.
"Saya sebagai pemimpin minta kepada polisi untuk menindak tegas siapapun yang membuat polemik kegaduhan sehingga, suasana saat kita menangani pandemi COVID-19 menjadi terusik," kata dia.