Bagikan:

SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap lima pelaku kasus perkelahian massal atau tawuran yang menyebabkan MR (16) meninggal dunia.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AYH usia 20 tahun, BLR (18) dan RDC (18), serta dua lainnya masih berusia di bawah umur, yaitu berinisial R dan I.

Tawuran sebelumnya terjadi di Jalan Tembaan Surabaya, Jumat, 27 November malam. Tawuran melibatkan dua kelompok atau geng yang mayoritas masing-masing beranggotakan anak-anak.

"Untuk lima pelaku tersebut, kami tangkap di tiga tempat berbeda wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur," kata Hartoyo dikutip Antara, Rabu, 2 Desember.

Pelaku, kata Hartoyo, terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Menurutnya, polisi sempat membubarkan tawuran, di antaranya berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi sarana tawuran berupa celurit, samurai, gergaji, potongan kayu, batu, botol untuk bom molotov dan keris.

"Banyak pelaku yang belum tertangkap, kami sarankan segera menyerahkan diri. Termasuk para orang tua yang menyadari sepeda motornya di bawa anak-anaknya dan belum kembali, kami harap mengambil sendiri ke Polrestabes Surabaya dengan membawa serta anaknya," tutur Hartoyo.

Berdasarkan penyelidikan polisi, tawuran antar-geng anak tersebut dipicu oleh provokasi di media sosial.

"Dari lima pelaku yang ditangkap, salah satunya adalah admin media sosial yang digunakan untuk memprovokasi. Telepon selulernya juga telah kami sita sebagai barang bukti," ujar AKBP Hartoyo.