Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Jakut Patroli Malam hingga Dini Hari
Polres Jakarta Utara gelar perkara aksi tawuran/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menggelar patroli malam hingga dini hari untuk mencegah kasus-kasus kekerasan anak di wilayah hukumnya. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Erlin Tang Jaya mengatakan, dalam sebulan terakhir tetap kondusif dari segala bentuk perkelahian atau tawuran yang melibatkan pelajar sejak ada patroli.

"Kami akan terus melakukan kegiatan patroli, pencegahan yang kami lakukan hampir setiap malam sampai dengan dini hari untuk mengantisipasi tindak kriminal seperti perkelahian atau tawuran antara kelompok-kelompok di wilayah hukum kami," kata Erlin mengutip Antara, Jumat, 28 Oktober.

Erlin mengatakan selama melakukan patroli hingga dini hari, pihaknya telah menangkap sejumlah anak di bawah umur yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Utara.

Namun, konsekuensi hukum kepada anak-anak yang diduga melakukan kegiatan tawuran tersebut memang belum ada.

"Mau tidak mau harus kami kembalikan ke orang tuanya dan juga dalam rangka pembinaan, karena usia anak tersebut masih tergolong di bawah umur," kata Erlin.

Namun terhadap tersangka pelaku kekerasan yang usianya sudah memiliki konsekuensi hukum yang jumlahnya sembilan orang, polisi tetap melakukan penahanan.

Sebab polisi menemukan adanya senjata tajam yang dibawa oleh para tersangka tersebut yang diduga digunakan untuk perkelahian, tawuran atau pencurian dengan kekerasan.

"Sembilan orang yang rekan-rekan lihat ada di belakang saya ini, ini sudah usia dewasa semua. Pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP," kata Erlin.

Masing-masing inisial nama tersangka yang ditahan adalah A, SS, AI, NHF, TW, DI, Y, AP, dan S.

Kesembilan tersangka diamankan terpisah dari tujuh laporan polisi kepada polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara dalam kurun waktu sebulan terakhir, di antaranya Polsek Metro Penjaringan, Polsek Tanjung Priok, Polsek Cilincing, Polsek Koja, Polsek Pademangan, dan Polsek Kelapa Gading.

Terdapat 72 bilah senjata tajam yang turut disita dari tangan para tersangka untuk dijadikan barang bukti oleh penyidik, berupa keris, celurit, mandau, belati, dan lain-lain.

Ada pula benda yang diyakini salah satu pelaku bisa membawa keberuntungan, namun tetap disita polisi.