Bagikan:

GARUT - Polres Garut, Jawa Barat, menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan patroli rutin pemberlakuan jam malam bagi pelajar guna mengantisipasi tindak kriminalitas dan aksi geng motor yang mengganggu kamtibmas.

"Ini sudah dilakukan sebagai salah satu pelaksanaan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti geng motor," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo kepada wartawan di Garut, Antara, Minggu, 30 Juli. 

Aturan jam malam bagi pelajar sudah mulai diberlakukan dan mengatur seluruh pelajar atau usia remaja tidak boleh berkeliaran saat malam hari lebih dari pukul 23.00 WIB, kecuali untuk kegiatan keagamaan dan sekolah.

Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung program tersebut dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, terutama saat malam hari.

"Program jam malam bagi pelajar sedang dijalankan," katanya.

Ia menyampaikan aturan tentang batasan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Garut untuk menghindari munculnya tindakan kriminal yang membahayakan pelajar maupun orang lain.

Salah satu keberhasilan dalam patroli itu, kata dia, yakni telah mengamankan sejumlah pemuda dan pelajar yang melakukan balapan liar di Jalan Sawah Lega, Kecamatan Sukawening, Garut, yang selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat.

Hasil patroli penertiban balapan liar itu diamankan enam orang. Mereka telah menjalani pemeriksaan dan pembinaan, kemudian memanggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatan tersebut.

"Selain di kawasan Sawahlega, kami juga melakukan patroli malam di kawasan lain," katanya.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengapresiasi program Polres Garut yang memberlakukan patroli jam malam bagi pelajar untuk menjaga kamtibmas, khususnya menjaga para pelajar agar tidak berkeliaran malam hari.

Bupati menyampaikan siap membantu menyukseskan program aturan batasan jam malam bagi pelajar dengan menerjunkan sejumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja Garut.