JAKARTA - Tim Jatanras Polres Jakarta Barat menangkap pelaku berinisial K, penjambret staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Slamet Supriyadi saat bersepeda.
"Tersangka K adalah DPO dari kasus begal sepeda yang sebelumnya sudah kami rilis, sudah berhasil ditangkap di Serang pada Senin malam (1/2)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dikutip Antara, Kamis, 4 Februari.
K ditangkap di kawasan Serang, Banten, pada Senin, 1 Februari malam setelah penangkapan kelima rekannya yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34).
Arsya mengatakan K bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di sana untuk menghindari kejaran aparat kepolisian, yang telah merilis target pencarian dirinya.
Setelahnya polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya salah satu orang diduga begal sepeda berinisial K di Serang. Polisi kemudian bergerak untuk mengecek dan memantau keberadaan K.
"Ternyata benar yang bersangkutan pernah dilihat di wilayah tersebut. Hanya saja, selama pelariannya saudara K selalu di dalam rumah mengurangi kegiatan di luar untuk menghindari dikenali orang terutama setelah kita melakukan rilis," kata dia.
K berperan sebagai joki sepeda motor saat beraksi. Terkadang dia eksekutor atau yang menjambret ponsel korbannya di beberapa wilayah.
Keahlian menjadi joki dimanfaatkan untuk menghindari kejaran aparat kepolisian atau masyarakat pada saat beraksi dengan rekannya yang lain.
Arsya mengatakan kelompok penjambret tersebut sangat tertutup, tidak seperti kelompok begal yang sudah pernah diungkap. Artinya, kelompok itu tidak mudah merekrut orang untuk ikut begal di wilayah Jakarta Barat.
BACA JUGA:
Sebelumnya, staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M Slamet Supriyadi menjadi korban penjambretan saat sedang bersepeda (gowes) bersama para staf Kementerian LHK melewati Jalan Prof Dr Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa, 26 Januari malam.
Dua dari lima anggota kelompok jambret yang mengincar pesepeda itu ditembak kakinya oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Lima tersangka dari kelompok tersebut yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34) diringkus tak kurang dari 2X24 jam.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polres Metro Jakarta Barat.
Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.