Bagikan:

JAKARTA - Seorang penodong dengan menggunakan airsoft gun berinisial F, yang beraksi di kawasan perumahan Green Mansion, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta, ditangkap polisi.

"Pelaku langsung menodongkan senjata airsoft gun (senapan angin) tersebut ke arah badan orang," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold dikutip Antara, Kamis, 4 Februari.

Saat kejadian, pelaku menodong satpam yang bertugas. Satpam bernama Billy ketakutan dan masuk ke kawasan perumahan. Dia memberitahukan kejadian itu kepada saksi Aep, dan langsung menghubungi anggota Polsek Cengkareng, Alex Agustino.

"Pelaku juga todong anggota polisi. Tapi oleh Pak Alex berhasil ditangkap dibantu dengan sekuriti dan juga warga sekitar," kata dia.

Pelaku masih dapat berbicara lancar dan jelas saat diinterogasi. Namun setelah tes urine, dia positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Kuat dugaan F menggunakan senapan itu di bawah pengaruh narkoba. Arnold mengatakan pihaknya masih mendalami latar belakang kejadian tersebut.

"Motifnya masih kami dalami," kata dia.

F terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 12 tahun penjara.