JAKARTA - Polisi menetapkan penodong bersenjata senapan angin inisial F, di kawasan perumahan Grand Mansion, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta.
"Koboi Daan Mogot telah menjadi tersangka," ujar Kanit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng AKP Arnold dikutip Antara, Jumat, 5 Februari.
Arnold mengatakan aksi tersebut dilakukan F dalam pengaruh narkotika sabu yang dikonsumsinya. Tersangka F ditahan di Mapolsek Cengkareng.
Polisi juga tengah menggali keterangan F mengenai motif perbuataannya dan darimana dia mendapatkan senapan angin tersebut.
"Masih kami dalami untuk pemeriksaan," ujar Arnold.
F terancam Pasal 336 KUHP atas pengancaman yang dilakukannya dan UU darurat pasal 1 ayat (2) tahun 1951 tentang kepemilikan senjatanya.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, F, yang beraksi di kawasan perumahan Grand Mansion, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta, Kamis sore, diringkus pihak kepolisian.
"Pelaku langsung menodongkan senjata airsoft gun (senapan angin) tersebut ke arah badan orang," kata AKP Arnold.