JEPARA - Polres Jepara, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap korban berinisial SU (42) asal Desa Bangsri, menyusul hasil autopsi jenazah korban.
"Tiga orang berinisial UL (27), DS (18), dan YD (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Tenggul, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi dikutip Antara, Jumat, 6 Agustus.
Mereka dijerat dengan Pasal 17 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hasil autopsi jenazah korban oleh Tim Forensik dari Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng pada hari Senin, 3 Agustus, di Tempat Pemakaman Umum Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Jepara, mendapati adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Ada luka memar di kepala, wajah, dan anggota gerak bawah kanan. Selain itu, juga korban mengalami patah tulang atap, dasar tengkorak, dan rahang bawah," ujarnya.
BACA JUGA:
Tidak hanya itu, dari hasil autopsi tersebut juga didapati adanya resapan darah pada tulang atap tengkorak serta ada tanda pembusukan.
Dengan hasil tersebut, mengungkap kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di kepala sehingga korban mengalami patah tulang tengkorak serta mengalami kompresi pada batang otak yang mengakibatkan korban meninggal.