ACEH - Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita atau yang lebih dikenal Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh beserta barang bukti.
"Benar, (Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka laka lantas), berkasnya sudah kita serahkan ke Kejari Banda Aceh," kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution di Banda Aceh dikutip dari Antara, Kamis, 5 Agustus.
Selain tersangka, penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh juga menyerahkan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic BL 1 CB, satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon BL 6671 JP-1 dan satu lembar STNK asli serta satu CD rekaman CCTV.
Peristiwa laka lantas tersebut terjadi pada 16 Oktober 2020 lalu di jalan T Nyak Arief Gampong (desa) Lampriet Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau di kawasan simpang Pekan Kebudayaan Aceh (PKA).
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda Civic yang dikemudikan Cut Bul, dan sepeda motor Yamaha Xeon yang dikendarai korban bernama Laila Henita, dan membonceng anaknya yang berusia lima tahun.
"Korban Laila Henita meninggal dunia. Alhamdulillah anaknya selamat, dan tadi dibawa juga anaknya pada saat kita serahkan berkas ke Kejaksaan," ujar Kompol Yasnil.
Korban sendiri merupakan warga Gampong Ceurih Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
BACA JUGA:
Yasnil menjelaskan peristiwa itu terjadi saat mobil Honda Civic datang dari arah Simpang Jambo Tape menuju simpang PKA dengan kecepatan sedang. Sedangkan sepeda motor Yamaha Xeon juga datang dari arah yang sama, dan berada di depan mobil tersebut.
"Setiba di TKP, pada saat mobil Honda Civic mendahului dari lajur kanan, kurang memperhatikan kebebasan jalan (tidak cukup ruang) sehingga menyenggol setang sebelah kanan sepeda motor Yamaha Xeon yang berada di depannya.
"Maka saat itu terjadi lah laka lantas tersebut," kata Yasnil.
Terkait kasus ini, tersangka terancam dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.