Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (KB) dengan kerugian negara Rp382,7 juta segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.

"Saat ini, penanganan kasus dalam tahap pemberkasan. Setelah pemberkasan selesai, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Ali Rasab dilansir ANTARA, Kamis, 27 Juli.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Aceh Selatan menetapkan tiga tersangka, yakni MY, TS, dan BM. Tersangka MY merupakan mantan Kepala Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan.

Sedangkan TS dan BM masing-masing merupakan mantan Bendahara dan Sekretaris BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan. Ketiganya disangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional KB pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2016.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim menyatakan total anggaran bantuan operasional keluarga berencana tersebut mencapai Rp757,4 juta lebih.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp382,7 juta.

"Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Alfryandi.