JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan pihaknya akan melaksanakan tugas dan fungsinya secara independen dan tak akan tunduk pada lembaga apa pun.
Hal ini disampaikan setelah menyampaikan penolakan KPK terhadap temuan dan langkah korektif Ombudsman RI terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinyatakan maladministrasi.
"KPK memang dalam rumpun eksekutif tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apapun. KPK Independen," kata Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 5 Agustus.
Ghufron menegaskan sikap penolakan untuk melaksanakan langkah korektif yang telah disampaikan Ombudsman RI tak bisa disampaikan kepada atasan mereka. Alasannya, berdasarkan perundangan, KPK tak berada di bawah pada institusi apapun.
"Sehingga mekanisme memberikan rekomendasi ke atasan, atasan KPK langit-langit ini. Lampu," tegas Gufron.
"Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian diintervensi oleh kekuasaan apapun," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan keberatan dan tak akan menjalankan langkah korektif yang disampaikan Ombudsman RI setelah proses pelaksanaan TWK dinyatakan maladministratif dan ada penyelewengan.
BACA JUGA:
Dalam keberatannya, KPK menganggap Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Komisi antirasuah ini juga menilai Ombudsman tak menghormati kewenangan mereka dalam pelaksanaan tes sebagai syarat alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak hanya itu, KPK juga menuding Ombdusman RI telah melewati batas karena menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. Ombudsman dianggap merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.