Kejaksaan Manhattan Kembalikan Tiga Artefak Indonesia yang Diselundupkan Komplotan Internasional
Artefak yang dicuri dari kiri ke kanan: arca Shiva, arca Parvati dan arcah Ganesha. (Sumber: www.manhattanda.org)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat melalui Kejaksaan Wilayah Manhattan, mengembalikan tiga barang antik milik Indonesia, yang disita dari penyelidikan komplotan pedagang barang-barang antik ilegal.

Pengembalian ini dilakukan secara langsung dalam acara repatriasi oleh Jaksa Wilayah Manhattan Cy Vance Jr. kepada Konsul Jenderal Indonesia di New York Dr. Arifi Saiman, disaksikan oleh Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI) Erik Rosenblatt pada 21 Juli lalu.

"Kejahatan warisan budaya yang melibatkan penjarahan dan penjualan ilegal artefak kuno merupakan serangan terhadap mata rantai yang tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa hingga saat ini dan masa depannya," kata Jaksa Wilayah Vance seperti dikutip dari situs resmi Kantor Kejaksaan Wilayah Manhattan, Kamis 5 Agustus.

"Saya merasa terhormat untuk mengembalikan tiga keping indah ini kembali ke pemiliknya yang sah, rakyat Indonesia. Saya ingin berterima kasih kepada Unit Perdagangan Barang Antik Kantor saya dan mitra kami di Investigasi Keamanan Dalam Negeri, atas upaya tanpa henti mereka yang telah menghasilkan hampir 400 harta yang dikembalikan ke 11 negara selama setahun terakhir. Saya menantikan pemulangan lebih lanjut dalam waktu dekat," paparnya.

Ketiga artefak yang dikembalikan tersebut terdiri dari arca Shiva dan Phavarti setinggi 20 cm, serta arca Ganesha setinggi 12 cm. Ini bagian dari penyelidikan kasus besar yang melibatkan komplotan Subhash Kapoor.

"Atas nama Republik Indonesia, izinkan saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Satuan Perdagangan Barang Antik Kejaksaan Negeri Manhattan dan Keamanan Dalam Negeri atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan untuk membawa keadilan dan pengembalian artefak budaya ke negara asalnya yang sah," ujar Konsul Jenderal Indonesia di New York Dr. Arifi Saiman.

Selama bertahun-tahun, Unit Perdagangan Barang Antik Manhattan DA, bersama dengan mitra penegak hukum di HSI, telah menyelidiki Kapoor dan rekan konspiratornya untuk penjarahan ilegal, ekspor, dan penjualan seni kuno dari Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan negara-negara lain.

"Artefak yang dipulangkan hari ini adalah bagian dari kekayaan sejarah budaya Indonesia. Penyitaan barang-barang ini dan pengembalian ke negara asal mereka penting karena menyoroti kerja sama dan upaya berkelanjutan yang diambil oleh lembaga dan pemerintah kami untuk melindungi sejarah budaya untuk generasi mendatang," papar Agen Khusus Penanggung Jawab HSI New York, Peter C. Fitzhugh

Untuk diketahui, Kapoor dan rekan-terdakwanya umumnya menyelundupkan barang antik yang dijarah ke Manhattan, Amerika Serikat dan menjualnya melalui galeri yang berbasis di Madison Avenue, Art of the Past. Sejak tahun 2011 hingga 2020, Kantor Kejaksaan dan HSI menemukan lebih dari 2.500 barang yang diperdagangkan oleh Kapoor dan jaringannya. Nilai total potongan yang ditemukan melebihi 143 juta dolar Amerika Serikat.