Lima Barang Antik Mesir Senilai Rp43,3 Miliar Disita dari Museum New York
Ilustrasi The Metropolitan Museum of Art New York. (Wikimedia Commons/Hugo Schneider)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Manhattan, Amerika Serikat menyita lima barang antik Mesir dari Museum Seni Metropolitan New York (Met), sebagai bagian dari penyelidikan perdagangan internasional yang melibatkan mantan kepala Louvre di Paris, Prancis.

Kantor Jaksa Wilayah Manhattan mengungkapkan, kelima artefek yang disita tersebut bernilai lebih dari 3 juta dolar AS atau setara dengan Rp43.300.500.000.

Penyitaaan barang-barang bersejarah tersebut diperintahkan oleh seorang hakim Negara Bagian New York pada 19 Mei lalu, sebuah dokumen pengadilan menunjukkan. Barang-barang tersebut termasuk sekelompok fragmen linen dicat yang menggambarkan adegan dari Kitab Keluaran, yang berasal dari antara tahun 250 dan 450 Masehi.

Lukisan Book of Exodus bernilai 1,6 juta dolar AS. Juga di antara lima karya tersebut adalah potret seorang wanita antara tahun 54 hingga 68 Masehi yang bernilai 1,2 juta dolar AS.

Seorang perwakilan kejaksaan mengatakan kepada AFP, mereka terkait dengan penyelidikan di Paris di mana Jean-Luc Martinez, yang mengelola Louvre dari tahub 2013 hingga 2021, didakwa pekan lalu terkait keterlibatan dalam penipuan dan "menyembunyikan asal karya yang diperoleh secara kriminal oleh pengakuan palsu."

"Potongan-potongan itu disita berdasarkan surat perintah," katanya seperti melansir The National News 3 Juni.

Penipuan itu diduga melibatkan beberapa pakar seni lainnya, menurut mingguan investigasi Prancis Le Canard Enchaine.

Lima keping yang disita dari Met dibeli oleh museum antara 2013 dan 2015, menurut The Art Newspaper, yang pertama kali melaporkan berita tersebut.

Sementara, seorang juru bicara Met mengacu pada pernyataan sebelumnya di mana museum mengatakan itu adalah "korban organisasi kriminal internasional" ketika dihubungi, menurut AFP.

Pada tahun 2019, museum mengembalikan sarkofagus pendeta Nedjemankh ke Mesir, setelah jaksa New York memutuskan artefak tersebut telah dicuri selama pemberontakan melawan Presiden Hosni Mubarak pada tahun 2011.

The Met membeli peti mati pada tahun 2017 dan kemudian mengatakan, museum telah menjadi korban pernyataan palsu dan dokumentasi palsu.

Beberapa orang yang didakwa dalam kasus tersebut, termasuk Roben Dib, pemilik galeri di Hamburg, Jerman dan saat ini telah ditahan, terlibat dalam penjualan sarkofagus ke Met, menurut laporan tahun 2019 oleh Jaksa Wilayah Manhattan.