JAKARTA - Otoritas bea cukai Korea Selatan menggagalkan penyelundupan hewan-hewan eksotis yang terancam punah, termasuk komodo, oleh jaringan penyelundup ke dalam negara itu.
Anggota komplotan tersebut membungkus seekor komodo muda, berukuran sekitar 50 sentimeter, dengan kain dan menyembunyikannya di dalam celana dalam, dikutip dari The Korea Times 15 November.
Selain komodo, komplotan itu juga mencoba menyelundupkan ular-ular kecil yang digulung dang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Pihak Bea Cukai Bandara Incheon mengumumkan pada Hari Kamis, 14 orang, termasuk tersangka yang diidentifikasi sebagai A dan B, dirujuk ke jaksa penuntut tanpa penahanan karena melanggar undang-undang bea cukai.
Sejak Juli 2022, para tersangka ini diduga telah menyelundupkan 1.865 hewan eksotis senilai sekitar 1,9 miliar won (Rp21.652.818.000) dari negara-negara seperti Thailand dan Indonesia.
Spesies yang diselundupkan juga termasuk kadal, kura-kura, ular, kalajengking, dan serangga, beberapa di antaranya dilindungi berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies yang Terancam Punah (CITES).
Di antara hewan-hewan tersebut terdapat komodo, kura-kura bintang Burma, ular boa pohon zamrud dan buaya Yangtze — spesies langka yang masing-masing bernilai jutaan hingga puluhan juta won.
Bea Cukai Bandara Incheon mencatat, ini adalah penyitaan pertama seekor komodo, yang dapat tumbuh hingga lebih dari tiga meter saat dewasa, yang diselundupkan ke Korea.
Tersangka utama merekrut kenalan sebagai kurir, dengan menawarkan perjalanan ke luar negeri gratis sebagai imbalannya.
Para penyelundup menggunakan berbagai wadah, termasuk pakaian dalam, cangkir mi instan hingga bungkus rokok, untuk menyembunyikan hewan-hewan tersebut dan menghindari deteksi.
Komodo diselundupkan dari Thailand dengan membungkus seekor komodo muda berukuran 50-60 sentimeter dengan kain dan menyembunyikannya di dalam pakaian dalam untuk menghindari pemeriksaan setempat.
Hewan-hewan yang diselundupkan tersebut dijual secara daring atau diserahkan kepada pedagang reptil khusus untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
BACA JUGA:
Misalnya, seekor kura-kura bintang Burma yang dibeli di Thailand seharga sekitar 300.000 won dijual kembali di Korea seharga 4 juta won, menghasilkan keuntungan dua belas kali lipat.
Salah satu tersangka, B, yang mengelola akuarium, menyelundupkan tiga ekor komodo dengan maksud untuk memamerkannya, memalsukan dokumen impor untuk mengajukan persetujuan impor resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Permohonan ini kemudian ditolak.
Seorang pejabat Bea Cukai Bandara Incheon mengatakan, "Hewan hidup yang disita, termasuk dua ekor komodo, telah dipindahkan ke Institut Ekologi Nasional untuk dilindungi. Penyelundupan spesies eksotis mengganggu ekosistem dan menimbulkan ancaman terhadap keselamatan publik. Kami berencana untuk mengintensifkan kontrol perbatasan untuk mencegah kejahatan serius seperti itu."