JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan menyampaikan penyesalan dan mengecam tindak kekerasan yang dilakukan dua anggota TNI Angkatan Udara kepada warga sipil dengan kondisi difabel.
"KSP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Juli.
Dia mengatakan KSP mengapresiasi dan menghargai respons cepat Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU yang langsung memproses para pelaku kekerasan sesuai aturan hukum berlaku.
Moeldoko mengajak semua lapisan masyarakat untuk mendukung, mempercayakan dan mengawasi jalan proses penegakan hukum dalam kasus ini. "KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak terulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, KSP nantinya juga akan memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan setelah penganiayaan terjadi. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berpesan agar aparat penegak hukum mengedepankan perspektif hak asasi manusia, pendekatan humanis, dan pendekatan dialog utamanya bagi penyandang disabilitas.
"Hal ini sesuai dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan," ujar Moeldoko.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan aksi dua anggota TNI Angkatan Udara (AU) menginjak kepala dan menindih badan seorang pria. Kejadian itu disebut terjadi di wilayah Merauke, Papua
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan aksi tak terpuji dua anggotanya diawali cekcok antara pria tuna wicara dengan pemilik warung. Sebab, pria itu diduga membuat kericuhan akibat mabuk.
Atas kejadian tersebut, TNI AU sangat menyesalinya dan meminta maaf kepada semua pihak. Saat ini, kedua oknum TNI AU sudah ditahan.