DPRD Minta Pemprov DKI Buat Lagi Layanan Krematorim Gratis
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI sudah menyediakan layanan krematorium gratis di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, untuk meredam mahalnya harga kremasi jenazah. Namun, DPRD menganggap satu lokasi tak cukup.

Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Ida Mahmudah meminta Pemprov segera memperluas titik-titik pelayanan krematorium untuk mendukung tata kelola kepengurusan jenazah COVID-19 di Ibu Kota.

Lagipula, kata Ida, Pemprov DKI telah memiliki lahan-lahan yang masih dapat dipergunakan mempermudah akses layanan warga terhadap layanan krematorium.

“Entah itu di Jakarta Utara atau entah itu di Jakarta Timur maupun di Jakarta Selatan yang memang kita sudah punya lahannya cukup luas. Saya pikir masih bisa dibuatkan lagi di sana,” kata Ida dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli.

Ida melanjutkan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota segera menginventarisasi lahan yang bisa dipakai untuk membangun layanan krematorium gratis bagi jenazah, COVID-19.

Pasalnya menurut Ida, layanan krematorium di TPU Tegal Alur juga memiliki keterbatasan. Mengingat, lokasi tersebut hanya bisa menampung dan mengakomodir sekitar 5 hingga 6 jenazah pasien COVID-19 per hari.

“Mudah-mudahan yang meninggal kurang dari itu, kalau memang yang membutuhkan dari itu kan kasihan. Apalagi sempat kemarin ada yang dibawa ke Bandung, ke Sukabumi dan wilayah lain sebagainya dengan biaya yang sangat mahal,” tutur dia.

Diketahui, Pemprov DKI menyediakan layanan kremasi secara gratis di TPU Tegal Alur khusus untuk warga Jakarta. Layanan ini bekerja sama dengan Himpunan Bersatu Teguh (HBT) Sumbar-Riau.

Penyediaan kremasi gratis ini muncul setelah polemik mahalnya biaya kremasi oleh oknum krematorium dalam beberapa waktu lalu.

Mesin krematorium dapat melakukan kremasi satu jenazah selama 2,5 jam. Jika dalam sehari petugas bekerja selama 15 jam, itu artinya dapat melayani 6 jenazah per hari.

Adapun syarat yang diperlukan untuk mendapat layanan kremasi adalah surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP jenazah, fotokopi KTP penanggung jawab, dan fotokopi kartu keluarga (KK).